Kraksaan – Pada 2023, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo menetapkan 17 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang akan dibahas. Jumlah terlebut lebih banyak daripada di 2022 yang jumlahnya mencapai 15 Propemperda.
“Itu sudah disepakati ketika Paripurna bersama eksekutif Jumat (25/11/2022) lalu,” kata Wakik Ketua DPRD setempat, Lukman Hakim, Minggu (27/11/2022).
Ke-17 Propem Perda tersebut ialah
1. Kabupaten Layak Anak (KLA).
2. Pengarusutamaan Gender (PUG).
3. Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
4. Rencana Terpadu dan Program Investasi Infrastruktur Jangka Menengah (RPI2JM)
5. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2022
6.Perubahan APBD Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2023.
7. APBD Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2024.
8. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
9. Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2020-2039.
10. Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
11. Penyelenggaraan Perhubungan.
12. Penyelenggaraan Pendidikan.
13. Masterplan Persampahan Kabupaten Probolinggo Tahun 2022-2041.
14. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Desa.
15. Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
16. Perusahaan Umum Daerah Rengganis Kabupaten Probolinggo
17. Madrasah Diniyah (Madin).
“Untuk persiapannya kami sudah melakukan sejumlah studi banding, seperti untuk Perubahan Perda tentang Desa itu,” ujarnya.
Lukman juga menyampaikan, dari banyaknya Propemperda itu, beberapa di antaranya merupakan Propemperda prioritas. Disebutkan politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, salah satu yang menjadi prioritas ialah Propemperda terkait Madin.
“Perda Madin ini sudah waktunya ada, daerah lain sudah punya. Makanya kami akan kawal terus pembentukan Perda Madin ini, selain sebagai yang prioritas, pembentukan perda Madin ini juga merupakan perda inisiatif dari dewan,” terangnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.