Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Hukum & Kriminal · 28 Nov 2022 15:21 WIB

Istri Diselingkuhi, Alasan Pria di Kuripan Tebas Tukang Ojek hingga Tewas


					Istri Diselingkuhi, Alasan Pria di Kuripan Tebas Tukang Ojek hingga Tewas Perbesar

Kraksaan,- Teka-teki kematian Suto Eferi (30) warga Dusun Patihan, RT/04 RW/02, Desa Wonoasri, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, terkuak.

Tukang ojek yang ditemukan meninggal dunia di kebun balsa di Desa Wonoasri, Kecamatan Kuripan, Sabtu (26/11/22) dinihari itu, merupakan korban penganiayaan yang berujung pada kematian korban.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, anggota Polsek Kuripan dan Satreskrim Polres Probolinggo, berhasil meringkus pelaku Sabtu (26/11/22) malam. Pelakunya adalah Alim (28), yang tak lain tetangga korban.

Dugaan kuat, menurut Kapolres, motif peristiwa berdarah ini adalah persoalan asmara. Pelaku menduga ada hubungan gelap antara korban dengan istrinya.

“Pelaku ini berprofesi sebagai buruh bekerja di Kalimantan. Kemudian setelah mendapatkan informasi bahwa ada hubungan asmara antara istri pelaku dengan korban, pelaku kemudian pulang tanpa memberi tahu istrinya,” terang Kapolres saat merilis kasus tersebut, Senin (28/11/22).

Arsya menjelaskan, setelah pelaku meyakini ada hubungan gelap antara korban dengan istrinya, ia kemudian memantau keberadaan korban dan mencegatnya begitu ada kesempatan.

Saat korban hendak ngojek, pelaku langsung menyabetkan parang ke arah korban berkali-kali. Korban akhirnya tewas bersimbah darah tanpa sempat melawan.

“Setelah 24 jam dari kejadian tersebut, pelaku berhasil kami amankan tanpa adanya perlawanan. Pelaku juga mengakui bahwa ia yang telah melakukannya, kemudian pelaku kami bawa ke Polres Probolinggo untuk dimintai keterangan,” paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan mengakibatkan orang meninggal dunia. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” punykas Kapolres. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal