Paiton,- Guna menangani pelanggaran tindak pidana pemilu tahun 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo membuka sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu), Senin (28/11/22).
Sentra Gakkumdu ini resmi diluncurkan di sebuah rumah makan di Kecamatan Paiton, dengan melibatkan kejaksaan, Bakesbangpol, KPU, partai politik, kepolisian, media massa dan Ketua Panwascam se-Kabupaten Probolinggo.
Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Fathul Qorib menyebut, Sentra Gakkumdu penting untuk didirikan agar penanganan pelanggaran pidana pemilu, bisa diselesaikan dengan cepat, efektif dan efisien.
“Tiga lembaga yakni bawaslu, kejaksaan dan kepolisian perlu adanya pemahaman penyelarasan pola penanganan pelanggaran pidana pemilu sehingga dibentuklah Sentra Gakkumdu ini” kata Qorib.
Menurut Qorib, pelanggan pidana pemilu yang dapat ditangani Sentra Gakkumdu diantaranya meliputi isu suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), informasi hoaks hingga politik uang.
“Pada tanggal 14 Desember 2022 ini sudah ada penetapan peserta pemilu. Maka ketika sudah ada peserta pemilu maka disitu berlaku regulasi undang-undang pemilu. Ada yang harus dijaga agar peserta pemilu tidak melakukan pelanggaran. Khusus untuk pelanggaran pidana pemilu, maka semua penanganannya ada pada Sentra Gakkumdu ini,” papar Qorib.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo, David P. Duarsa mengamimi keberadaan Sentra Gakkumdu amat penting untuk membangun sinergi antara Aparat Penegak Hukum (APH) dengan Bawaslu.
“Tentu dalam penegakan hukum pemilu, kami di kejaksaan tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan sinergi dan koordinasi sebelum pelanggaran tindak pidana pemilu terjadi,” kata David.
Sebagai bagian integral dari sistem keadilan pemilu, imbuh David, Sentra Gakkumdu merupakan komponen vital yang turut menentukan kesuksesan pemilu, khususnya dalam Pemilu Tahun 2024.
“Fungsi utama Sentra Gakkumdu yang utama adalah melakukan gelar perkara untuk menemukan unsur-unsur tindak pidana pemilu dan bukti-bukti yang harus dikumpulkan. Fungsi lainnya adalah membuat kajian tindak pidana pemilu,” urainya.
Setali tiga uang, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto menjelaskan, Sentra Gakkumdu memang harus didirikan untuk menjamin terciptanya keadilan dan tranparansi dalam pemilu.
Keberadaan Sentra Gakkumdu yang efektif, efesien dan cepat dalam penanganan kasus, kata Ugas, tentu menjadi kawah candradimuka bagi masyarakat umum, partai politik, calon legislatif dan pasangan calon kepala daerah, setahun kedepan.
“Sentra Gakkumdu inilah yang nantinya yang akan menuntaskan persoalan pelanggaran tindak pidana pemilu. Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan saya yakin akan bekerja secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila terdapat tindak pidana pemilu,” tukas Ugas.(*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R