Menu

Mode Gelap
Karyawati Eratex Kena Begal di Maron, Motor Dirampas 174 Warga Kota Probolinggo Bakal Naik Haji, Diminta Segera Lunasi BPIH Memalukan! Sekelompok Pria Pesta Miras di Area Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Sebelum Bunuh Istri, Suami di Probolinggo Minta ‘Jatah’ ke Korban Pemkot Pasuruan Ajukan Lima Raperda, Ini Isinya Fenomena Tabrakkan Diri ke Kereta Api Mulai Marak di Kota Probolinggo, ini Kata Psikolog

Hukum & Kriminal · 29 Nov 2022 18:34 WIB

Gagalkan Penjualan Pupuk Subsidi, Polres Lumajang Sita 10 Ton Pupuk


					Gagalkan Penjualan Pupuk Subsidi, Polres Lumajang Sita 10 Ton Pupuk Perbesar

Lumajang,- Polres Lumajang menggagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi, yang bakal dijual keluar daerah. Dari ungkap kasus ini,

Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menuturkan, ungkap kasus penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi itu ddilakukan, Minggu (20/11/2022) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Raya Kedungjajang, Kabupaten Lumajang.

Di jalur tersebut, anggota kepolisian yang sedang berpatroli menjumpai mobil truk mencurigakan. Setelah bak truk dicek, ternyata didalamya terdapat pupuk bersubsidi jenis NPK.

“Pupuk bersubsidi jenis NPK yang dibawa oleh inisial ES ini kurang lebih ada dua ratus sak atau kurang lebihnya sepuluh ton dengan satu saknya seberat 50 kilogram,” kata Kapolres, Selasa (29/11/22).

Barang bukti yang disita dalam ungkak kasus ini berupa satu truk dengan nomor polisi L 8223 UV dan pupuk bersubsidi sebanyak 10 ton. Selain itu, ada uang tunai sebesar Rp35 juta.

Saat ini, dijelaskan Kapolres, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap praktik bisnis ilegal ini. Kapolres menduga, ES tidak sendirian menjual pupuk bersubsidi dari Kabupaten Lumajang ke luar daerah.

“Untuk saat ini sodara ES sedang kami periksa lebih lanjut, karena kami sedang mencari darimana sumbernya,” jelas dia.

Sementara ini, lanjut Dewa, ES ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran pasal 6 ayat 1 huruf B, undang-undang darurat RI nomor 7 tahun 1955 terkait tindak pidana ekonomi melakukan perdagangan barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi.

“Ancamaan hukuman dua tahun penjara. Namun pelaku kemungkinan ditahan atau tidak, nanti kita akan lihat lebih jelas syarat tidak bisa dilakukan penahanan,” ucap Dewa.

Sekedar informasi, kasus penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Lumajang ke luar daerah bukan kali pertama terjadi. Beberapa bulan yang lalu, kasus serupa terjadi di wilayah Kecamatan Klakah. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Karyawati Eratex Kena Begal di Maron, Motor Dirampas

21 April 2025 - 20:55 WIB

Memalukan! Sekelompok Pria Pesta Miras di Area Stadion Gelora Merdeka Kraksaan

21 April 2025 - 18:46 WIB

Sebelum Bunuh Istri, Suami di Probolinggo Minta ‘Jatah’ ke Korban

21 April 2025 - 18:23 WIB

Kasus Pelecehan Siswa SMP oleh Guru PNS, Polres Masih Periksa Sejumlah Saksi

21 April 2025 - 14:08 WIB

Satu Keluarga Dibegal saat Lintasi Jalan Raya Selogudig Kulon Probolinggo, Motor Amblas

20 April 2025 - 18:51 WIB

Emosi Saat Disapa, Eks Napi Tantang Polisi, Begitu Diperiksa Positif Sabu dan Judi Online

19 April 2025 - 16:54 WIB

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Trending di Hukum & Kriminal