Krkasaan – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Probolinggo akhirnya mengeluarkan sikap resmi terkait rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk Pemilu 2024 mendatang. Dari dua rancangan yang ada, PDIP mendukung untuk penerapan rancangan yang pertama.
Sekretaris DPC PDI Perjuangan, Didik Irfan mengatakan, pihaknya menilai rancangan pertama penataan (Dapil) tersebut sudah sesuai dengan prinsip kesetaraan nilai suara. Sehingga, pada Pemilu 2024 mendatang, memang diperlukan adanya perubahan alokasi kursi bagi sejumlah dapil.
“DPC PDI Perjuangan Kabupaten Probolinggo mendukung rancangan pertama penataan dapil baru yang ditawarkan oleh KPUD. Karena sudah memenuhi kohesivitas dan kesinambungan,” sebutnya, Rabu (30/11/2022).
Ia menyebut, sepatutnya Dapil II yang meliputi Kecamatan Paiton, Pakuniran dan Kotaanyar yang semula hanya enam kursi ditambah menjadi tujuh kursi. Pasalnya, jumlah sebaran Daftar Pemilih Tetap (DPT) di dapil tersebut sudah lebih merata dan tidak terlalu jauh selisihnya jika dibandingkan dengan Dapil lainnya.
“Mengingat proyeksi jumlah DPT di 2024 selisihnya tidak terlalu jauh di setiap dapil. Maka, untuk kesetaraan nilai suara untuk Dapil II dari kuota enam kursi sudah saatnya naik menjadi tujuh kursi.
Sebagai informasi, KPU Kabupaten Probolinggo merancang dua opsi Dapil pada Pemilu 2024 mendatang. Berikut rancangannya:
Pertama:
Dapil 1 : Gading, Besuk, Kraksaan, dengan 7 alokasi kursi.
Dapil 2 : Pakuniran, Kotaanyar, Paiton, dengan 7 alokasi kursi.
Dapil 3 : Tiris, Krucil, Maron, dengan 8 alokasi kursi.
Dapil 4 : Leces, Banyuanyar, Tegalsiwalan, dengan 7 alokasi kursi.
Dapil 5 : Sukapura, Sumber, Kuripan, Bantaran, Wonomerto dengan 7 alokasi kursi.
Dapil 6 : Sumberasih, Tongas, Lumbang dengan 7 alokasi kursi.
Dapil 7 : Krejengan, Pajarakan, Gending, Dringu, dengan 7 alokasi kursi.
Kedua:
Dapil 1 : Gading, Besuk, Kraksaan, dengan 7 alokasi kursi.
Dapil 2 : Pakuniran, Kotaanyar, Paiton, dengan 7 alokasi kursi.
Dapil 3 : Tiris, Krucil, Maron, dengan 8 alokasi kursi.
Dapil 4 : Leces, Banyuanyar, Tegalsiwalan, dengan 6 alokasi kursi.
Dapil 5 : Sukapura, Sumber, Kuripan, Bantaran, Lumbang dengan 7 alokasi kursi.
Dapil 6 : Sumberasih, Tongas, Wonomerto dengan 8 alokasi kursi.
Dapil 7 : Krejengan, Pajarakan, Gending, Dringu, dengan 7 alokasi kursi.
“Setelah rapat internal, kami memutuskan mendukung rancangan yang pertama,” ujarnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.