Menu

Mode Gelap
Puncak Arus Balik, Jalur Lumajang – Malang Via Piket Nol Lancar Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu

Hukum & Kriminal · 8 Des 2022 19:13 WIB

Korupsi ADD dan DD, Kades Sumberanyar Jadi Tersangka 


					Korupsi ADD dan DD, Kades Sumberanyar Jadi Tersangka  Perbesar

Lumajang, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang menetapkan Ahmad Hendra Jaka Kumbara, Kepala Desa (Kades) Sumberanyar, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.

Ia disangka melakukan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2020 sebesar Rp1, 5 miliar.

Hendra pun langsung ditahan setelah menjalani sejumlah pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang. “Hari ini sesuai surat perintah penyidikan Kades Sumbersari Kecamatan Rowokangkung resmi tersangka,” ujar Kasi Intel Kejari Lumajang, Yudhi Teguh Santoso, Kamis (08/12/2022).

Dikatakan dugaan korupsi terjadi pada tahun 2020 dan 2021. Pada tahun 2020, Desa Sumberanyar mendapat DD dan ADD sebesar Rp1,5 miliar.

Sedangkan tahun 2021 mendapat dana Rp1,4 miliar. Sementara kerugian negara ditaksir Rp500 juta lebih.

“Kepala desa ini memegang semua DD dan ADD dan setiap akan ada kegiatan harus melapor dan meminta dana terlebih dahulu kepada kepala desa,” jelasnya.

Selain itu, kasus lain pun mulai menyeret Kades Hendra seperti, sewa-menyewa Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Sumberanyar yang dilakukan yang bersangkutan kepada pihak lain.

Terkait kasus sewa-menyewa TKD yang diduga bermasalah ini, Kejari Lumajang baru pada tahap penyelidikan.

Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Lumajang. Inspektorat bergerak setelah mengantongi surat perintah tugas Bupati Lumajang Nomor:094/175/427.3/2022 tanggal 28 Maret 2022.

Tim Inspektorat melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas pengaduan masyarakat terkait pengelolaan keuangan desa yang termasuk tanah kas desa/belanja desa yang berasal dari pendapatan TKD di Desa Sumberanyar.

Kembali ke kasus dugaan korupsi ADD dan DD, atas perbuatannya, Kades Hendra terancam pasal primer yakni, pasal 2 ayat 1 dan subsider pasal 2 Jo 18 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal