Menu

Mode Gelap
Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (2) Pastikan Bansos Tepat Sasaran untuk Lansia dan Warga Rentan, Begini Langkah Dinsos Jember Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1)

Hukum & Kriminal · 9 Des 2022 17:00 WIB

Beraksi di Mayangan, Penjambret Asal Gending Dibekuk


					Beraksi di Mayangan, Penjambret Asal Gending Dibekuk Perbesar

Probolinggo – Seorang pelaku penjambret yang beraksi di Jalan Pandjaitan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo beberapa hari lalu, akhirnya bisa dibekuk jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota (Polresta). Kini, MA (24), warga Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo itu meringkuk di ruang tahanan Mapolresta Probolinggo.

“Pelaku penjambret akhirnya dibekuk polisi di sebuah SPBU di Kecamatan Gending, Rabu kemarin (7/12/2022),” ujar Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Jumat (9/12/2022).

Dikatakan, sebelumnya MA beraksi di Jalan Pandjaitan, Kota Probolinggo, Selasa (22/11/2022). MA berhasil menggondol pesawat handphone (HP) milik NQ (19), warga Mayangan, Kota Probolinggo.

“Korban ini hendak kembali ke kantornya usai membeli bakso, tiba-tiba tepat di depan sebuah restoran, korban ini dipepet oleh pelaku yang mengendarai motor. Dengan cepat pelaku mengambil hp milik korban yang ada di kantong depan motornya,” kata Zainullah.

Pelaku kemudian tancap gas kabur ke arah selatan lampu merah Brak dan berbelok ke arah timur. Usai kejadian, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolres Probolinggo Kota, yang kemudian dilakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan, petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Akhirnya pelaku bisa dibekuk tanpa perlawanan.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti, sebuah HP, milik korban dan motor Honda Scoopy digunakan MA beraksi. “Atas perbuatannya, pelaku ini kami kenakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara,” kata Zainullah. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal