Lumajang, – Satpol PP Kabupaten Lumajang bersama Bea Cukai Probolinggo sosialisasi aturan bidang cukai dalam rangka menggempur peredaran rokok ilegal di wilayahnya.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Lumajang, Didik Budi Santoso mengatakan, selain moperasi peredaran rokok ilegal, pihaknya juga memberikan edukasi tentang cukai melalui kegiatan sosialisasi bekerjasama dengan Bea Cukai Probolinggo.
“Seperti kelompok masyarakat, Motor Antique Club Indonesia (MACI), dan kelompok Usaha Kecil Menengah (UKM) Senduro. Total juta hadirkan 150 peserta,” kata Didik usai sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai di pendopo kantor kecamatan Senduro, Jumat (9/12/2022).
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lumajang, Agus Triyono mengajak masyarakat agar ikut berperan aktif dalam mendukung upaya pemerintah Kabupaten Lumajang memerangi rokok ilegal.
Selain itu, imbuh, sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk memberikan pemahaman kepada para peserta tentang barang kena cukai dan manfaat cukai bagi masyarakat.
Dia berharap, masyarakat bisa berperan aktif untuk melaporkan bila ada kegiatan jual beli rokok ilegal di warung maupun dipasaran, kepada pihak berwajib ataupun Satpol PP.
“Berharap masyarakat bisa berperan aktif untuk memberikan informasi mengenai kerugian dari adanya peredaran rokok ilegal kepada masyarakat lainnya,” urai Agus.
Pemkab Lumajang, jelas Agus, juga telah melaksanakan kegiatan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari pemerintah pusat. “Sudah, diantaranya sosialisasi kepada kelompok-kelompok masyarakat,” pungkas dia. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R