Menu

Mode Gelap
Atasi Krisis Air Bersih di Desa Sumberkramat Tongas, Polisi Bangun 4 Sumur Bor Program Koperasi Makro Desa Dipenuhi Ketidakpastian, Diskopum Jember Tunggu Arahan Asyik Belanja di Toko, Motor Perempuan Muda di Kota Probolinggo Raib Polisi Bekuk Pelaku Premanisme di Proyek Strategis Nasional di Kawasan PIER Songsong Porprov 2025, KONI Kota Probolinggo Siapkan 34 Cabor Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar

Pemerintahan · 9 Des 2022 16:38 WIB

Pemkab Lumajang Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, ini Targetnya


					Pemkab Lumajang Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, ini Targetnya Perbesar

Lumajang, – Satpol PP Kabupaten Lumajang bersama Bea Cukai Probolinggo sosialisasi aturan bidang cukai dalam rangka menggempur peredaran rokok ilegal di wilayahnya.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Lumajang, Didik Budi Santoso mengatakan, selain moperasi peredaran rokok ilegal, pihaknya juga memberikan edukasi tentang cukai melalui kegiatan sosialisasi bekerjasama dengan Bea Cukai Probolinggo.

“Seperti kelompok masyarakat, Motor Antique Club Indonesia (MACI), dan kelompok Usaha Kecil Menengah (UKM) Senduro. Total juta hadirkan 150 peserta,” kata Didik usai sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai di pendopo kantor kecamatan Senduro, Jumat (9/12/2022).

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lumajang, Agus Triyono mengajak masyarakat agar ikut berperan aktif dalam mendukung upaya pemerintah Kabupaten Lumajang memerangi rokok ilegal.

Selain itu, imbuh, sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk memberikan pemahaman kepada para peserta tentang barang kena cukai dan manfaat cukai bagi masyarakat.

Dia berharap, masyarakat bisa berperan aktif untuk melaporkan bila ada kegiatan jual beli rokok ilegal di warung maupun dipasaran, kepada pihak berwajib ataupun Satpol PP.

“Berharap masyarakat bisa berperan aktif untuk memberikan informasi mengenai kerugian dari adanya peredaran rokok ilegal kepada masyarakat lainnya,” urai Agus.

Pemkab Lumajang, jelas Agus, juga telah melaksanakan kegiatan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari pemerintah pusat. “Sudah, diantaranya sosialisasi kepada kelompok-kelompok masyarakat,” pungkas dia. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Rotasi Jabatan di Polres Pasuruan, dari Wakapolres hingga Kapolsek Winongan Berganti

10 April 2025 - 17:36 WIB

Lima Pejabat Fungsional Dilantik, Diminta Tetap Jaga Sikap

10 April 2025 - 15:12 WIB

Bagus! Tidak Ada Pejabat Pemkab Probolinggo Terima Gratifikasi Lebaran

9 April 2025 - 20:58 WIB

Duh! 18 ASN Pemkab Probolinggo Mangkir di Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran

8 April 2025 - 19:47 WIB

Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Pemkab Probolinggo Siapkan Sanksi bagi ASN Bolos

8 April 2025 - 08:06 WIB

Bunda Indah Akan Penuhi Alat Pertanian Modern Bagi Petani di Lumajang

7 April 2025 - 21:13 WIB

Ada SE MenPANRB, Pemkab Probolinggo Tetap Wajibkan Pegawai Masuk Kerja

7 April 2025 - 16:54 WIB

Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan

5 April 2025 - 18:04 WIB

Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

3 April 2025 - 12:47 WIB

Trending di Advertorial