Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Pemerintahan · 9 Des 2022 17:05 WIB

Sarbumusi Prediksi Kenaikan UMK di Probolinggo Timbulkan Efek Domino


					Sarbumusi Prediksi Kenaikan UMK di Probolinggo Timbulkan Efek Domino Perbesar

Probolinggo – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Probolinggo resmi mengalami kenaikan pada tahun 2023 mendatang. Jika pada 2022 berada di angka Rp2.553.265,95 naik menjadi Rp2.753.265,95 pada 2023.

Kenaikan ini berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023.

Dalam Kepgub tersebut, UMK Kabupaten Probolinggo naik sebesar Rp200 ribu dari UMK sebelumnya. Kenaikan tersebut lebih tinggi dari usulan dewan pengupahan Kabupaten Probolinggo yang mengusulkan kenaikan sebesar Rp197.500.

“Alhamdulillah dibulatkan naik Rp200 ribu ini akan mengangkat pertumbuhan ekonomi. Dua tahunan angka UMK tidak bergerak naik, jalan di tempat,” kata Fungsional Pengawas di Bidang Hubungan Industrialisasi dan Syarat Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo, Nengah Mangku, Jumat (9/12/2022).

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Kabupaten Probolinggo, Babul Arifandhie mengatakan, kenaikan UMK yang melebihi usulan dewan pengupahan merupakan kebijakan yang baik bagi dunia perburuhan. Namun, hal ini menurutnya perlu dikawal terus oleh pemerintah.

Sebab besaran UMK akan menjadi pertimbangan bagi para investor yang akan masuk ke Probolinggo. Terlebih pada tahun 2023 nanti, akan ada Kawasan Industri Probolinggo (KIP) di Kabupaten Probolinggo.

“Ini bagus untuk buruh dan sesuai dengan yang kami perjuangkan. Namun perlu diingat, jika UMK terlalu tinggi bisa saja mengancam iklim investasi. Jadi harus win-win solution,” terangnya.

Ia melanjutkan, dalam waktu dekat pihaknya akan bersikap terkait kenaikan UMK ini. Sebab, ia meyakini kenaikan UMK akan menimbulkan efek domino terhadap sektor industri.

“Kami akan melihat fenomena-fenomena di lapangan, khawatir ini menimbulkan ketakutan bagi para pemodal. Jangan sampai hal ini berdampak bagi Kabupaten Probolinggo yang baru menata site plan sektor industri justru ditinggalkan oleh pelaku industri,” urai dia.

“Kami akan mengkaji dan sikapi kenaikan UMK ini di internal DPC Sarbumusi Kabupaten Probolinggo dalam waktu dekat ini,” Babul memungkasi. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kebutuhan Melonjak Menjelang Lebaran, Stok LPG di Jember Dipastikan Aman

30 Maret 2025 - 05:45 WIB

Jelang Lebaran Stok BBM dan LPG di Lumajang Dipertanyakan

26 Maret 2025 - 11:20 WIB

Berdayakan Pedagang Sayur Lokal, Pemkab Jember Luncurkan ‘Mlijo Cinta’

24 Maret 2025 - 21:37 WIB

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Menjelang Idul Fitri, Harga Bahan Pokok di Lumajang Naik

23 Maret 2025 - 16:25 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Tersaingi Pasar Online, Pedagang Pakaian di Plaza Lumajang Sepi Pembeli

18 Maret 2025 - 15:50 WIB

Trending di Ekonomi