Menu

Mode Gelap
Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun Pemkab Jember Gelontorkan Beasiswa Kuliah Rp65 Miliar, Termasuk Bantuan Biaya Hidup Pemkab Pasuruan Anggarkan Rp40 Miliar untuk Perbaikan Ratusan Sekolah Rusak Nekad! Maling Motor ini Beraksi saat Siang Bolong di Jalur Pantura Kraksaan

Hukum & Kriminal · 13 Des 2022 21:50 WIB

Pasutri Penganiaya Anak di Lumajang Bakal Tes Psikologi


					Pasutri Penganiaya Anak di Lumajang Bakal Tes Psikologi Perbesar

Lumajang, – Pasca melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri, MWS (6), kini kedua orang tua korban akan menjalani tes psikologi. Hal itu untuk memastikan kondisi kejiwaan ayah korban, AL (40) dan ibunya, DPA (30).

Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, kedua orangtua MWS akan dibawa ke rumah sakit jiwa di Surabaya untuk menjalani tes psikologi, Kamis (15/12/2022) nanti.

“Keterlibatan ibu kita masih lakukan pendalaman, rencana kami hari Kamis tersangka dan istrinya akan kami bawa ke Surabaya untuk pemeriksaan psikologis lebih lanjut,” kata Dewa di Ruang Mapolres Lumajang, Selasa (13/12/2022).

Menurut Dewa, kasus yang menimpa MWS tidak bisa dikategorikan dalam faktor ketidaksiapan usia orangtua dalam mendidik anak. Sebab, orang tua MWS sudah bukan remaja lagi.

“Karena di dalam rumah tangga ada ayah dan ibu, seandainya salah satu melakukan kekerasan tentunya sebagai orang dewasa yang satunya akan melakukan pembelaan, kami masih dalami untuk keterlibatan ibunya,” kata Dewa.

Saat ini, kata Dewa, korban sedang menjalani perawatan intensif di RSUD dr Haryoto Lumajang. Korban telah menjalani operasi pengangkatan kulit mati akibat disiram air panas, Senin (12/12/2022).

Meski kondisi fisik membaik, namun pendampingan psikologi untuk menghilangkan trauma kepada korban belum dilakukan. Sebab, kondisi anak tersebut masih belum stabil.

Petugas Penanganan Kasus Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Lumajang Rizky Miranda mengakui jika penanganan psikologi belum bisa dilakukan kepada korban.

Sebab, pasca dilakukan penganiayaan oleh kedua orang tuanya, kondisi fisik anak tersebut masih kurang stabil.

“Secara psikologi kita belum bisa melakukan treatment ke anaknya, karena kondisi secara fisik masih belum baik. Asesmen ini bisa dilakukan ketika anaknya sudah dalam kondisi fisik yang sehat, jadi tidak bisa dipaksa,” jelas Miranda.

Akibat penganiiayaan itu, MWS menderita luka bakar di punggung dan dada, serta memar di wajah karena diduga dianiaya ayahnya. Kondisi bocah asal Kecamatan Candipuro, itu pertama kali diketahui oleh sang paman.(*) 

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Nekad! Maling Motor ini Beraksi saat Siang Bolong di Jalur Pantura Kraksaan

16 April 2025 - 17:56 WIB

Darurat Curanmor di Kota Probolinggo, Sehari Dua Motor Matic Raib

16 April 2025 - 17:21 WIB

Oknum Guru Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Tempursari Dipecat

16 April 2025 - 14:51 WIB

Selamatkan Generasi Bangsa, Ratusan Ribu Pil Setan Dimusnahkan Kejari Probolinggo

16 April 2025 - 13:48 WIB

Oknum Guru di Tempursari Ancam Korban Tidak Diberi Nilai Jika Tidak Turuti Kemauannya

16 April 2025 - 12:39 WIB

Pelaku Kasus Pelecehan Seksual di Lumajang Berstatus PNS

15 April 2025 - 21:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal