Pasuruan,- Ribuan Karyawan PT Karyamitra Budi Sentosa menggelar demo di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan, Rabu (14/12/2022) siang.
Peserta ujuk rasa ini datang ke gedung dewan dengan menggunakan ratusan kendaraan bermotor, bus serta kendaraan truk. Massa berangkat dari depan PT Karyamitra Budi Sentosa di Pandaan sambil berkonvoi.
Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Pasuruan maupun wakil rakyat setempat mengambil langkah tegas terhadap PT Karyamitra Budi Sentosa. Sebab perusahaan sepatu itu belum membayar upah pekerja atau buruh periode Oktober 2021 sampai saat ini dengan nilai tunggakan sekitar Rp80 milyar.
“Kedatangan kawan-kawan kesini meminta pemerintah dan DPRD Kabupaten Pasuruan dapat membantu rakyat Kabupaten Pasuruan yang jumlahnya ribuan ini bagaimana mendapatkan haknya. Karena mereka ini bekerja tapi tidak digaji dan itu berbulan-bulan,” kata penasehat hukum para buruh, Suryono Pane.
Dijelaskan Pane, para karyawan ini terdampak oleh proses kepailitan, dimana PT Bank Mandiri (Persero) menolak proposal perdamaian yang diajukan oleh perusahaan dalam rapat kreditur tanggal 28 nopember 2022.
Alhasil, mulai tanggal 30 November 2022, Hakim Niaga Surabaya menyatakan bahwa PT Karyamitra Budi Sentosa pailit.
Maka dari itu, pihaknya meminta Bupati dan DPRD Kabupaten Pasuruan melakukan koordinasi antar lembaga, karena proses PKPU dan kepailitan dapat diduga unsur kesengajaan untuk menghindari perusahaan membayar upah dan pesangon terhadap buruh. Sebab nilai aset lebih rendah dari pada nilai kewajiban kepada bank maupun karyawan.
“Kami juga mendesak menteri BUMN agar PT Bank Mandiri (Persero) lebih dahulukan kepentingan upah pekerja dari hasil penjual aset PT Karyamitra Budi Sentosa,” pinta pria yang juga Ketua Sarbumusi Jawa Timur ini.
Para karyawan juga meminta Bupati Pasuruan dan DPRD Kabupaten Pasuruan untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dengan kementerian tenaga kerja dan kementrian BUMN.
Buruh menilai, kreditur separatis pemegang Hak Jaminan adalah PT Bank Mandiri (Persero) Bank pemerintah, agar hasil penjualan aset PT Karyamitra Budi Sentosa hasilnya untuk pembayaran tunggakan upah buruh dan hak hak buruh lainnya.
“Kami juga meminta aparat penegak klhukum khususnya Kapolda Jatim dan Kapolres Pasuruan untuk melakukan penyelidikan lebihlanjut atas kejanggalan proses PKPU dan kepailitan PT Karyamitra Budi Sentosa,” urai Pane.
“Ada kejanggalan, karena biasanya bank ini menolak pailit, tapi ini mau pailit. Harapan kita hari ini pemerintah mrlakukan koordinasi lebihlanjut dengan BUMN dan Bank Mandiri pusat,” imbuhnya. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R