Menu

Mode Gelap
Mengenal Sejarah Transportasi Kereta Api di Lumajang pada Masa Kolonial Belanda Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

Hukum & Kriminal · 15 Des 2022 20:36 WIB

Sempat Dikorupsi, Dana Bantuan Rp33 Juta Kini Kembali ke Negara 


					Sempat Dikorupsi, Dana Bantuan Rp33 Juta Kini Kembali ke Negara  Perbesar

Probolinggo,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo mengembalikan uang kerugian negara sejumlah Rp33 juta kepada Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Uang tersebut merupakan uang sitaan hasil korupsi yang dilakukan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo.

Diketahui, mantan anggota dewan yang terjerat kasus hukum adalah Ahsan, mantan dewan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ia terjerat kasus korupsi bantuan mesin penggiling padi melalui progam Lembaga yang Mandiri dan Mengakar pada Masyarakat (LM3), senilai Rp110,5 juta.

Korupsi yang dilakukan Ahsan terjadi pada tahun 2014 lalu saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala sekolah di salah satu yayasan yang ada di Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.

Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo David P Duarsa mengatakan, pengambilan uang tunai sebanyak Rp 33 juta tersebut, dilakukan Rabu (14/12/22) kemarin.

Uang diambil pihak Kejari ke Kementerian Pertanian Republik Indonesia (RI), sesuai dengan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor : 48/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY tanggal 31 Agustus 2022. Dalam surat putusan itu disebutkan bahwa, uang hasil penyitaan tersebut dirampas dan dikembalikan kepada negara.

“Pada saat pengembalian uang tunai itu, diterima langsung oleh Sekretaris Jendral Kementan RI, bapak Aris Sampurno,” terangnya, Kamis (15/12/22).

David menjamin, uang bantuan yang dikirim oleh Kementerian Pertanian RI itu tidak digunakan untuk membeli mesin penggiling padi. Akan tetapi, dalam lampiran surat pertanggung jawaban (LPJ) terdapat foto mesin penggiling padi.

Setelah dilakukan penelusuran, ternyata foto mesin penggiling padi yang dilaporkan Ahsan di LPJ, diketahui merupakan mesin milik tetangganya.

“Hingga akhirnya pengadilan tinggi memberi putusan 1 tahun 6 bulan dan subsider 4 bulan,” paparnya.(*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal