Probolinggo – KPU Kota Probolinggo menggelar pertemuan dengan awak media tetang pentingnya media dalam pelaksanaan Pemilu, Kamis malam (16/12/2022) di salah satu kafe di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Mayangan. Melalui jurnalisme positif, KPU berharap media berperan menangkal informasi hoaks saat Pemilu 2024.
Komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Radfan Faisal menjelaskan, tahapan penyelenggaraan pemilu. Yakni, tahapan yang mengatur peserta pemilu, mengatur penyelenggara, dan mengatur pemilih.
“Saat ini KPU Kota Probolinggo masuk tahapan pembentukan badan adhoc yakni Panitian Pemilihan Kecamatan (PPK), kemudian akan dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih),” ujarnya.
Dengan telah dimulainya tahapan Pemilu 2024, KPU Kota Probolinggo berharap peran media ini dapat menangkal berita hoax yang banyak terjadi sejak mendekati Pemilu hingga usai Pemilu.
“Dengan peran media dengan pemberitaan, diharapkan dapat menangkap berita hoax yang terjadi di saat momen Pemilu,” imbuh Radfan.
Sementara, narasumber, yang juga sebagai Ketua Masyarakat Pers Pemantau Pemilu (Mappilu) PWI Jatim, Machmud Suhermono mengatakan, saat ini banyak peserta pemilu mulai memanfaatkan media sosial, daripada media mainstream. Sehingga dengan memanfaatkan media sosial menjadikan potensi kerawanan informasi hoax beredar lebih besar.
“Potensi kerawanan Pemilu 2024 ada tiga poin, yakni masyarakat terkelompok secara politik, perang media dan informasi, serta maraknya hoax di medsos. Di sinilah peran media yang mana dapat meluruskan informasi hoax, serta menyajikan berita yang berimbang, dari dua sisi,” ujarnya.
Machmud mengatakan, dari data Libang Mafindo selama 2021, telah terjadi 1.888 hoax beredar. Di mana hoax ini beredar di 10 media sosial dengan paling banyak yakni di platform Facebook dengan 49,4%. Dengan data ini menjadikan kekawatiran masyarakat khususnya saat gelaran Pemilu 2024.
Maka, dengan tugas pers sesuai Undang-Undang 40 Tahun 1999, diharapkan media ini selain menjadi media informasi, juga menjadi fungsi kontrol, serta menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supermasi hukum, dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan,” imbuhnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.