Menu

Mode Gelap
Karyawati Eratex Kena Begal di Maron, Motor Dirampas 174 Warga Kota Probolinggo Bakal Naik Haji, Diminta Segera Lunasi BPIH Memalukan! Sekelompok Pria Pesta Miras di Area Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Sebelum Bunuh Istri, Suami di Probolinggo Minta ‘Jatah’ ke Korban Pemkot Pasuruan Ajukan Lima Raperda, Ini Isinya Fenomena Tabrakkan Diri ke Kereta Api Mulai Marak di Kota Probolinggo, ini Kata Psikolog

Pemerintahan · 18 Des 2022 18:13 WIB

Hari Pertama, 725 Orang di Probolinggo Daftar PPS


					Hari Pertama, 725 Orang di Probolinggo Daftar PPS Perbesar

Kraksaan,- Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang merupakan badan ad hoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi dibuka, Minggu (18/12/2022) hari ini. Pada hari pertama ini, di Kabupaten Probolinggo sudah banyak yang melakukan pendaftaran.

Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo, Aliwafa mengatakan, antusias masyarakat untuk posisi ini sangat tinggi. Ia pun mencatat, sudah ada 725 pendaftar untuk mengisi jabatan badan ad hoc KPU di tingkat desa tersebut.

“Sampai sore tadi menjelang ditutup, datanya yang sudah ada mencapai 725 pendaftar,” kata Aliwafa, Minggu.

Ia menyebut, kebutuhan KPU Kabupaten Probolinggo untuk memenuhi jabatan PKK ini terbilang cukup banyak. Setidaknya, KPU membutuhkan 990 orang yang akan dilantik pada Januari mendatang.

“Pada masing-masing desa ataupun kelurahan, setidaknya ada pendaftar sebanyak dua kali kebutuhan, kebutuhannya untuk tiga orang,” terangnya.

Ia pun mengaku bersyukur dengan banyaknya pendaftar di hari pertama ini. Ia meyakini, banyaknya pendaftar PPS ini menunjukkan masyarakat Probolinggo banyak yang ingin berpartisipasi dalam mengawal demokrasi Indonesia menjadi lebih baik.

“Silakan bagi masyarakat yang ingin mendaftar, daftarnya melalui Siakba (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc, Red),” ujarnya.

Sebagai informasi, masa pendaftaran PPS ini akan berlangsung hingga 27 Desember nanti. Saban harinya pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB.

Sedangkan persyaratan untuk mendaftar PPS ini berkasnya juga sama dengan persyaratan pendaftaran PPK beberapa waktu lalu.(*) 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Pasuruan Ajukan Lima Raperda, Ini Isinya

21 April 2025 - 17:13 WIB

Tasyakuran Kepemimpinan Baru, Walikota Ajak Semua Elemen Bergandengan Tangan

20 April 2025 - 16:04 WIB

Jalan Rusak Berat Tempeh – Kunir Segera Diperbaiki

20 April 2025 - 13:32 WIB

Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

19 April 2025 - 10:36 WIB

Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP

19 April 2025 - 09:42 WIB

Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air

18 April 2025 - 12:58 WIB

Tepis Isu Pecah Kongsi, Bupati dan Wabup Jember Tampil Harmonis saat Hadiri Rapat Paripurna

18 April 2025 - 09:11 WIB

Teknologi Transformasi Digital Pertanahan, Tingkatkan Efisiensi Pelayanan dan Informasi Publik di Lumajang

17 April 2025 - 15:24 WIB

Efisiensi Anggaran Pemkab Lumajang: Penghematan Biaya Operasional Menuju Pembangunan Infrastruktur, Kesehatan dan Pembelian Motor untuk Kades

16 April 2025 - 16:45 WIB

Trending di Pemerintahan