Menu

Mode Gelap
Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M Tepis Isu Pecah Kongsi, Bupati dan Wabup Jember Tampil Harmonis saat Hadiri Rapat Paripurna Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

Hukum & Kriminal · 19 Des 2022 12:19 WIB

Terungkap! Bayi Terbungkus Plastik di Purwosari Hasil Hubungan Gelap


					Terungkap! Bayi Terbungkus Plastik di Purwosari Hasil Hubungan Gelap Perbesar

Pasuruan,- Teka-teki pelaku pembuang bayi terbungkus kantong plastik di pekarangan Dusun Pandan, Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, akhirnya terungkap.

Pelaku adalah pasangan kekasih berinisial SPH (22) laki-lali dan DFA (20), si pasangan perempuan. Mereka membuang bayi itu lantaran takut hasil hubungan gelapnya diketahui banyak orang.

“Pelaku ini sepasang kekasih yang sudah tunangan. Mereka ketakutan, sehingga tidak memberitahukan kepada siapapun keadaan si perempuan yang sudah hamil,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruhan, Farouk Ashadi Haiti, Senin (19/12/2022).

Dijelaskan Farouk, pasca temuan bayi perempuan yang ditemukan warga pada Senin (5/11/2022) lalu, petugas kepolisian kemudian melakukan penelusuran untuk mencari pelaku.

Dari serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya menemukan titik terang. Polisi mencurigai bahwa pembuang bayi itu adalah DFA. Kemudian petugas membawa DFA ke Puskesmas Purwosari untuk diperiksa secara medis.

Dari hasil pemeriksaan medis, terdapat tanda-tanda bahwa DFA telah melahirkan seorang anak, ada guratan di bagian perut dan mengeluarkan ASI dari puting payudara DFA.

Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap DFA. “Ternyata benar, DFA mengaku telah melahirkan bayi dan selanjutnya dikubur di lokasi kejadian bersama dengan tunangannya SPH,” jelas Farouk.

Berdasarkan keterangan DFA, petugas kemudian mengamankan DFA dan tunangannya, SPH. Dua sejoli ini mengaku takut anak yang dilahirkan DFA, diketahui keluarga masing-masing.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 76C Yo Pasal 80 ayat 3 UU RI no 35 tahun 2014 ttg perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Maksimal pidana 15 tahun, dan atau denda mksimal Rp3 milliar,” pungkas Farouk. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Nekad! Maling Motor ini Beraksi saat Siang Bolong di Jalur Pantura Kraksaan

16 April 2025 - 17:56 WIB

Trending di Hukum & Kriminal