Menu

Mode Gelap
Pasca Libur Panjang, 574 Ribu Ton Sampah Menggunung di TPA Bestari Kota Probolinggo Pemkab Jember Luncurkan UHC Prioritas, Seluruh Warga Kini Bisa Berobat Gratis Kiai Hasan Genggong, Ulama Sejuta Karomah dengan Jejak Spiritual Mendalam Kereta Api Masih Favorit, Penumpang di Daop 9 Capai 117.208 Orang Selama Arus Balik Dipimpin Sekda, Pejabat Utama Pemkot Probolinggo Sambangi 2 Mantan Wali Kota, ini Tujuannya Rotasi Jabatan di Polres Pasuruan, dari Wakapolres hingga Kapolsek Winongan Berganti

Berita Pantura · 20 Des 2022 16:50 WIB

Jelang Nataru, Angkutan Barang di Lumajang Dibatasi, ini Ketentuannya


					Jelang Nataru, Angkutan Barang di Lumajang Dibatasi, ini Ketentuannya Perbesar

Lumajang,- Angkutan barang di Kabupaten Lumajang bakal dibatasi pergerakannya saat libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Terutama untuk truk-truk besar yang mau melewati jalan non tol Probolinggo-Lumajang-Jember.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lumajang, Nugraha Yudha menjelaskan, angkutan barang yang terkena pembatasan yaitu kendaraan dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram.

“Rinciannya, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan, pengangkut bahan galian (tanah, pasir, batu), pengangkut bahan tambang, pengangkut bahan bangunan (besi, semen dan kayu),” kata Nugraha, Selasa (20/12/2022),

Untuk tahap pertama libur natal, lanjutnya, arus mudik diberlakukan pada tanggal 22-24 Desember 2022. Sedangkan arus balik tanggal 25-26 Desember 2022 mulai pukul 05.00 WIB, sampai dengan 22.00 WIB.

“Tahap kedua tahun baru 2023 arus mudik mulai hari Jum’at 30 Desember sampai dengan Sabtu 31 Desember 2022, sedangkan arus balik hari Minggu 01 Januari 2023 sampai Senin 2 Januari 2023,” jelasnya.

Selain itu, dijelaskan Yudha, bahwa pengaturan dilakukan dalam menyikapi kemungkinan terjadinya kemacetan yang terjadi di tengah meningkatnya volume kendaraan angkutan umum dan kendaraan pribadi selama liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023.

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak maupun gas, ekspor & impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos, uang dan sembako.

“Itu harus dilengkapi dengan dokumen surat muatan, diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama serta alamat pemilik barang dan wajib ditempelkan di kaca depan sebelah kiri untuk memudahkan pengendalian petugas,” papar Nugraha.

Ia menambahkan, pihaknya juga mendirikan Pos Pengamanan dan Pelayanan selama liburan Natal dan Tahun Baru di 4 titik. “Yakini Wates Wetan Ranuyoso, Sukosari Jatiroto, Pasar Baru Lumajang dan Simpang 3 Candipuro,” tutupnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan

5 April 2025 - 18:04 WIB

Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

3 April 2025 - 12:47 WIB

Sambat Bunda, Layanan Tepat untuk Warga Lumajang

29 Maret 2025 - 05:26 WIB

Kedapatan Mencuri di Bus, Pria Asal Jember Diamankan Penumpang Bus di Pasuruan

23 Maret 2025 - 22:10 WIB

Tanaman Ganja Dilarang tapi Tumbuh Subur di Lumajang

23 Maret 2025 - 17:05 WIB

Ketua DPRD Lumajang Minta Pertanggungjawaban TNBTS Soal Temuan Ladang Ganja

20 Maret 2025 - 17:16 WIB

Kinerja Dinas Pariwisata Mulai Dipertanyakan, Bupati: Sudah Kerja 10 Tahun, Tak Perlu Diajari Lagi

10 Maret 2025 - 19:36 WIB

Ini Alasan Bupati Lumajang Tutup Sementara Air Terjun Grojogan Sewu

10 Maret 2025 - 16:02 WIB

PKB Sebut Sudah Saatnya Lumajang Maju dan Jadi Daya Saing Kuat bagi Daerah Lain

7 Maret 2025 - 20:40 WIB

Trending di Advertorial