Menu

Mode Gelap
Probolinggo Jadi Proyek Percontohan Sekolah Rakyat, Mensos Gus Ipul Sambangi Bupati Gus Haris Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

Sosial · 20 Des 2022 18:16 WIB

MUI Minta Perusahaan Tak Paksa Karyawan Gunakan Atribut Natal


					MUI Minta Perusahaan Tak Paksa Karyawan Gunakan Atribut Natal Perbesar

Probolinggo – Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo mengeluarkan sejumlah rekomendasi. Hal ini bertujuan untuk menjaga ketentraman masyarakat.

Sekretaris MUI setempat, Yasin mengatakan, Natal merupakan perayaan keagamaan yang rutin digelar saban tahun. Ia berharap, perayaan Natal ini bisa berjalan dengan aman dan damai bagi umat Kristiani. Namun di sisi lain, tidak boleh ada paksaan bagi umat agama lain untuk mengikuti perayaan Natal tersebut.

“Masyarakat, khususnya umat islam, berkewajiban untuk turut serta mewujudkan situasi yang harmonis dengan tetap menjaga kerukunan antar umat beragama tanpa menodai ajaran agamanya,” katanya, Selasa (20/12/2022).

Yasin juga meminta agar perusahaan, pusat-pusat perbelanjaan, hotel, pabrik, atau aktivitas usaha lainnya, tidak mewajibkan para pekerjanya untuk menggunakan atribut-atribut Natal.

“Jangan sampai potensi intoleransi ini muncul karena adanya pemaksaan penggunaan atribut non-muslim bagi para pekerja yang muslim. Karena pemaksaan penggunaan atribut keagaaman untuk agama lainnya itu dapat mencederai prinsip toleransi beragama,” ujarnya.
Yasin melanjutkan, dengan adanya perayaan Nataru dalam beberapa hari ke depan, ia meminta kepada masyarakat di luar Kristiani untuk tetap menjaga kerukunan beragama. Begitu pun dengan umat Kristiani untuk tidak memaksa umat agama lain agar mengikuti aktivitas keagamannya.

“Fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016 menjelaskan, bagi muslim, haram hukumnya menggunakan atribut non-muslim,” katanya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Selisih Sehari dengan Pemerintah, Jamaah Aboge di Leces Shalat Idul Fitri Hari Ini

1 April 2025 - 10:23 WIB

Warga Winongan Rayakan Lebaran di Tengah Sisa Genangan Banjir

31 Maret 2025 - 16:37 WIB

Kado Lebaran, 507 Warga Binaan Lapas Kelas II Probolinggo Dapat Remisi

31 Maret 2025 - 15:23 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Akan Gelar Open House, Warga Boleh Datang, Dilarang Bawa Oleh-oleh

30 Maret 2025 - 16:18 WIB

Waspada Bencana saat Libur Lebaran, BPBD Pasuruan Siaga Penuh 24 Jam

29 Maret 2025 - 18:18 WIB

Polres Pasuruan Sediakan Layanan Titip Kendaraan bagi Pemudik

29 Maret 2025 - 17:06 WIB

Program Berkah Nusantara PLN Nusantara Power UP Paiton Bagikan Seribu Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim

29 Maret 2025 - 12:53 WIB

Waspada Microsleep saat Mudik, Ini Tips Pencegahannya

29 Maret 2025 - 11:12 WIB

Empat Pos Pengamanan dan 300 Aparat Siap Amankan Lebaran di Kota Probolinggo

28 Maret 2025 - 17:37 WIB

Trending di Sosial