Menu

Mode Gelap
Hobi Antarkan Warga Tegalsiwalan Raup Cuan, Kini Budidayakan 100 Varietas Anggur Hiu Tutul Bermunculan di The Bentar Beach, jadi Primadona Libur Nataru Waspada Banjir, BPBD Kota Probolinggo Petakan Kawasan Rawan Bencana hingga Simulasi Polres Pasuruan Kota Temukan Sopir Positif Narkoba Saat Tes Urine Jelang Nataru Plengsengan Aliran Sungai Legundi Ambrol, Resahkan Warga Mengunjungi Pulau Cinta, Destinasi Baru yang Disiapkan The Bentar Beach

Hukum & Kriminal · 22 Des 2022 20:06 WIB

Modus Curhat, Motor Teman Disikat


					Modus Curhat, Motor Teman Disikat Perbesar

Paiton,- Akal bulus Faizal Ridzla (30), warga Desa Banyuglugur, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo untuk mengelabui rekannya berjalan lancar.

Sayang, ia tak dapat menghindari kejaran aparat kepolisian, pasca teman yang dikelabuinya melapor ke petugas. Korban bernama Maulana Andi Wijayana (22) warga Desa Kejapan, Kabupaten Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Dijelaskan Kanitreskrim Polsek Paiton Aipda Romli, korban dan tersangka baru kenal satu sama lain dalam 6 bulan terakhir. Mulanya, tersangka curhat mengenai keluarganya kepada korban.

Kemudian pada hari Senin (12/12/22) lalu, tersangka meminjam Honda Scoopy bernomor polisi (nopol) N 4430 TDG milik korban. Saat itu, ia juga meminta surat-surat kendaraan kepada korban.

Kemudian, seminggu berikutnya tersangka sudah tidak bisa dihubungi oleh korban. Korban pun berinisiatif menghampiri tersangka ke rumahnya. Namun, tersangka menurut keterangan keluarganya, telah lama tidak pulang ke rumah.

“Karena tersangka tidak bisa dihubungi lagi, dan tidak ada di rumahnya, korban kemudian melaporkan kejadian itu. Kami lantas melakukan penyelidikan terkait keberadaan tersangka,” kata Romli, Kamis (22/12/22).

Setelah diselidiki, keberadaan tersangka akhirnya terlacak. Ia diketahui berada di Desa Pondok Kelor, Kecamatan Paiton. Kemudian, Selasa (20/12/22) sekira pukul 22.00 WIB, tersangka ditangkap tanpa perlawanan.

“Tersangka berhasil kami tangkap di tempat potong rambut di Desa Pondok Kelor. Waktu itu, tersangka tidak melawan dan mengakui perbuatannya,” paparnya.

Romli mengatakan, tersangka menjual sepeda motor milik korban kepada orang tidak ia kenal dengan harga Rp7 juta. Uang hasil penjualan motor, oleh tersangka digunakan untuk foya-foya.

“Tersangka menngkui perbuatannya dan terus terang bahwa sepeda motor korban dijulanya dengan harga Rp7 juta,” Romli memungkasi.(*) 

 

Editor: Efendi Muhamad

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polres Pasuruan Kota Temukan Sopir Positif Narkoba Saat Tes Urine Jelang Nataru

21 Desember 2024 - 17:36 WIB

Tiga Kambing di Jrebeng Lor Kota Probolinggo Dimaling, Pelaku Rusak Pagar

19 Desember 2024 - 15:56 WIB

Gedung TK Ananda Diobok-obok Maling, Terjadi 5 Kali Pencurian dalam 2 Tahun

18 Desember 2024 - 13:58 WIB

Pasangan Muda-mudi yang ‘Wik-wik’ di GOR Sasana Krida Bakal Dipolisikan

17 Desember 2024 - 14:29 WIB

Tangkap Bandar Narkoba, Polres Pasuruan Sita 2 Kg Sabu

16 Desember 2024 - 16:06 WIB

Satlantas Lumajang Jaring 47 Motor Balap Liar

16 Desember 2024 - 15:58 WIB

Curi HP di Masjid Terekam CCTV, Pria Asal Rejoso Ditangkap

15 Desember 2024 - 15:41 WIB

Polisi di Pasuruan Ringkus Pengedar Pil Koplo, Ribuan Butir Okerbaya Diamankan

14 Desember 2024 - 15:23 WIB

Perampok Bersenpi Diringkus, Bermotif Dendam kepada Pemilik Butik

13 Desember 2024 - 18:07 WIB

Trending di Hukum & Kriminal