Menu

Mode Gelap
Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU

Hukum & Kriminal · 22 Des 2022 18:46 WIB

Momentum Natal, Warga Binaan di Lumajang Dapat Remisi


					Momentum Natal, Warga Binaan di Lumajang Dapat Remisi Perbesar

Lumajang,- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Lumajang memberikan remisi kepada sejumlah warga binaan yang beragama kristen atau nasrani. Pemberian remisi dikhususkan dalam rangka Hari Raya Natal 2022.

Kalapas Kelas II B Lumajang, Edi Sigit Budiman mengatakan, ada 10 warga binaan lapas kelas II B Lumajang yang beragama kristiani. Pada momentum Natal kali ini, mereka mendapatkan remisi khusus.

Namun ada dua penghuni lapas yang masih belum memenuhi pendaftaran untuk remisi tersebut.

“Untuk momentum pemberian remisi pada tanggal 25 Desember, yang kita usulkan dari warga binaan beragama nasrani itu ada delapan orang. Namun dua orang lainnya masih belum memenuhi syarat,” kata Edi, Kamis (22/12/22).

Syarat pemberian remisi, lanjut Edi, berdasarkan ketentuan dari Menteri Hukum dan HAM RI. Diantaranya adalah napi yang diusulkan berkelakuan baik selama menjalani hukuman, dan minimal telah menjalani hukuman masa pidana lebih dari enam bulan lamanya.

Selain itu, napi juga yang diusulkan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas itu sendiri dengan predikat baik. Besaran remisi yang diberikan selama satu bulan.

“Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan lapas, karena berhasil menunjukan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas diri selama berada di lapas,” urai Edi.

Kalapas Edi memastikan bahwa pemberian remisi tersebut dilakukan secara selektif dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

“Lapas Lumajang berkomitmen memberikan pelayanan secara professional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif,” tegas dia.

Edi meyakini, pemberian remisi khusus natal ini dapat mendorong warga binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi, terutama jika sudah kembali ke masyarakat.

“Bukan pemenuhan hak narapidana dan pengurangan masa pidana semata, maknanya tentu jauh lebih dalam karena diberikan ketika perayaan hari keagamaan,” tutup Edi. (*)

Editor: Efendi Muhamad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal