Menu

Mode Gelap
Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara KAI Jember Siagakan Layanan Kesehatan untuk Penumpang Saat Arus Balik Lebaran Innalillahi! Mayat Lansia Perempuan Terdampar di Pantai Nyamplung Kobong Jember

Hukum & Kriminal · 22 Des 2022 18:46 WIB

Momentum Natal, Warga Binaan di Lumajang Dapat Remisi


					Momentum Natal, Warga Binaan di Lumajang Dapat Remisi Perbesar

Lumajang,- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Lumajang memberikan remisi kepada sejumlah warga binaan yang beragama kristen atau nasrani. Pemberian remisi dikhususkan dalam rangka Hari Raya Natal 2022.

Kalapas Kelas II B Lumajang, Edi Sigit Budiman mengatakan, ada 10 warga binaan lapas kelas II B Lumajang yang beragama kristiani. Pada momentum Natal kali ini, mereka mendapatkan remisi khusus.

Namun ada dua penghuni lapas yang masih belum memenuhi pendaftaran untuk remisi tersebut.

“Untuk momentum pemberian remisi pada tanggal 25 Desember, yang kita usulkan dari warga binaan beragama nasrani itu ada delapan orang. Namun dua orang lainnya masih belum memenuhi syarat,” kata Edi, Kamis (22/12/22).

Syarat pemberian remisi, lanjut Edi, berdasarkan ketentuan dari Menteri Hukum dan HAM RI. Diantaranya adalah napi yang diusulkan berkelakuan baik selama menjalani hukuman, dan minimal telah menjalani hukuman masa pidana lebih dari enam bulan lamanya.

Selain itu, napi juga yang diusulkan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas itu sendiri dengan predikat baik. Besaran remisi yang diberikan selama satu bulan.

“Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan lapas, karena berhasil menunjukan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas diri selama berada di lapas,” urai Edi.

Kalapas Edi memastikan bahwa pemberian remisi tersebut dilakukan secara selektif dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

“Lapas Lumajang berkomitmen memberikan pelayanan secara professional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif,” tegas dia.

Edi meyakini, pemberian remisi khusus natal ini dapat mendorong warga binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi, terutama jika sudah kembali ke masyarakat.

“Bukan pemenuhan hak narapidana dan pengurangan masa pidana semata, maknanya tentu jauh lebih dalam karena diberikan ketika perayaan hari keagamaan,” tutup Edi. (*)

Editor: Efendi Muhamad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Mendekati Lebaran, Polres Probolinggo Kota Gulung 33 Pelaku Kejahatan

26 Maret 2025 - 15:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal