Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Hukum & Kriminal · 23 Des 2022 16:34 WIB

Awas! Pengguna Knalpot Brong saat Tahun Baru Bakal Ditindak Polisi


					Awas! Pengguna Knalpot Brong saat Tahun Baru Bakal Ditindak Polisi Perbesar

Kraksaan,- Tahun baru 2023 tinggal sepekan lagi. Polres Probolinggo pun ingatkan masyarakat agar tidak merayakan tahun baru dengan kebut-kebutan di jalan menggunakan kendaraan berknalpot brong.

Kapolre Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, tidak ada larangan bagi masyarakat Kabupaten Probolinggo untuk merayakan tahun baru. Namun, ia mengimbau agar masyarakat yang merayakan tahun baru tidak membuat kericuhan.

“Silahkan masyarakat merayakan tahun baru. Tapi tidak boleh ada (kendaraan) yang memakai knalpot brong,” wanti Kapolres Arsya, Jum’at (23/12/22).

Arsya menjelaskan, knalpot brong menjadi salah satu pemicu terjadinya benturan antar komunitas sepeda motor. Selain itu, menyebabkan kebisingan sehingga pengguna jalan lain merasa tidak nyaman.

“Knalpot brong ini salah satu pemicu terjadinya benturan fisik antar sesama komunitas lantaran suaranya yang sangat mengganggu. Jadi bisa terjadi gesekan antar komunitas ataupun dengan masyarakat,” paparnya.

Jika ada pengguna jalan yang tetap menggunakan knalpot brong dan memantik kegaduhan, pihaknya tidak akan segan-segan untuk menindak. “Kita tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” cetusnya.

Sementara untuk memantau arus lalu lintas dan mencegah penggunaan knalpot brong, pihaknya menurut Arsya, telah mendirikan beberapa pos lalu lintas di sepanjang jalur pantura. Harapannya, pos-pos ini bisa membantu keamanan para pengemudi saat berlibur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Ini merupakan upaya kami dalam rangka memberikan kemanan dan kenyamanan untuk para pengemudi yang melintas di wilayah Kabupaten Probolinggo. Di pos itu, juga kami lengkapi dengan tempat istirahat dan minuman untuk merefresh para pengemudi yang kelelahan,” pungkasnya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal