Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Pemerintahan · 25 Des 2022 16:16 WIB

Konsep Pilkades PAW 2 Desa di Probolinggo Dimatangkan, ini Regulasinya


					Konsep Pilkades PAW 2 Desa di Probolinggo Dimatangkan, ini Regulasinya Perbesar

Kraksaan,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), terus berupaya mematangkan konsep sekaligus regulasi untuk Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades).

Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Muda pada DPMD Kabupaten Probolinggo, Muhammad Idris mengatakan, salah satu konsep yang terus dimatangkan saat ini ialah terkait teknis pemilihan.

Menurut Idris, konsep pemilihan dalam PAW kades ini nantinya bersifat keterwakilan. Sehingga, tidak semua warga desa bisa mencoblos untuk memilih kades barunya.

“Seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan dan tokoh lainnya, intinya orang yang dianggap tokoh oleh masyarakat, mereka perwakilan yang akan memilih. Ketua kelompok tani sekalipun bisa,” kata Idris, Minggu (25/12/2022).

Namun tentunya para perwakilan yang memiliki hak suara tersebut harus memiliki legalitas yang jelas. Setidaknya, para tokoh yang mempunyia hak suara nantinya akan mendapatkan surat keputusan dari panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) PAW.

“Contok yang kelompok tani, ada tidak SK-nya. Kalau ada SK kelompok taninya, nanti pasti akan di SK juga oleh panitia sebagai pemilik suara,” papar dia.

Idris menjelaskan, panitia pilkades ini nantinya akan dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desa setempat. Sedangkan calon yang akan dipilih, tetap harus melalui proses pendaftaran.

“Untuk persyaratan calon, sama dengan pilkades sebelumnya. Namun yang membedakan di sini adalah pemilihannya,” ujarnya.

Sebagai informasi, saat ini terdapat dua desa di Kabupaten Probolinggo yang menjadi sasaran pilkades PAW ini. Yakni Desa Sidodadi, Kecamatan Paiton dan Desa Penambangan, Kecamatan Pajarakan.

Kedua desa tersebut kini dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kades karena kades yang memimpin dua desa tersebut telah meninggal dunia.

“Tanggal pasti pelaksanannya masih menunggu petunjuk pimpinan, yang jelas 2023 ini regulasinya akan dibahas. Dan akan dipakai seterusnya apabila terdapat desa yang kadesnya meninggal,” Idris memungkasi.(*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

24 November 2024 - 12:19 WIB

Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman

23 November 2024 - 15:44 WIB

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

DPRD Probolinggo Sepakati 22 Propem Perda untuk 2025

15 November 2024 - 06:00 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Trending di Pemerintahan