Menu

Mode Gelap
Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas

Pemerintahan · 26 Des 2022 21:15 WIB

Gegara Rawan Bencana, BPBD Kab. Pasuruan ‘Naik Kelas’


					Gegara Rawan Bencana, BPBD Kab. Pasuruan ‘Naik Kelas’ Perbesar

Pasuruan,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, menyepakati peningkatan klasifikasi BPBD dari tipe B ke tipe A. Tujuannya untuk memaksimalkan penanganan risiko bencana di Kabupaten Pasuruan.

Kesepakatan rancangan peraturan daerah non APBD tahun 2022 itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Pasuruan dengan DPRD dalam Rapat Paripurna ke IV di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (26/12/2022) siang.

Penandatanganan dari Pemkab Pasuruan dilakukan oleh Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf. Sedangkan dari legislatif adalah Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan.

Sebelum pengesahan raperda, Ketua Bapemperda DPRD, Saad Muafi menyampaikan, wilayah Kabupaten Pasuruan merupakan salah satu wilayah di provinsi Jawa Timur yang rawan bencana.

Data kejadian bencana di tahun 2021 yang dicatat oleh BPBD Kabupaten Pasuruan, ada 288 bencana, baik bencana skala kecil maupun sekala besar.

Berdasarkan data itu, maka perlu dilakukan peningkatan kelembagaan BPBD Kabupaten Pasuruan dalam menjalankan fungsi koordinasi, komando dan pelaksana penanggulangan bencana yang berbasis kinerja.

“Sehingga kami mendukung dan menyetujui agar rencana peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2010 tentang organisasi dengan kebaikan kelas klasifikasi BPBD dari tipe B ke tipe A untuk segera disahkan menjadi peraturan daerah, dengan harapan pelaksanaan penanggulangan bencana di Kabupaten Pasuruan dapat bekerja efektif dan efisien,” kata Muafi.

Dalam sambutannya, Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf mengatakan bahwa perda tentang perubahan organisasi dan tata kerja BPBD ini berfungsi sebagai payung hukum dalam mengubah klasifikasi yang awalnya B menjadi A serta terciptanya aspek kepastian hukum, pelayanan pengurangan risiko bencana yang berkualitas, transparan, adil dan akuntabel.

Dengan demikian, imbuhnya, diharapkan upaya-upaya dalam pengurangan risiko bencana dalat dilaksanakan secara maksimal.

“Kami berharap agar Rancangan Peraturan Daerah yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah nanti bisa aplikatif dan dapat dijalankan dengan efektif, singga dapat membawa manfaat dan kesejahteraan bagi maarakat Kabupaten Pasuruan,” urai Irsyad. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

19 April 2025 - 10:36 WIB

Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP

19 April 2025 - 09:42 WIB

Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air

18 April 2025 - 12:58 WIB

Tepis Isu Pecah Kongsi, Bupati dan Wabup Jember Tampil Harmonis saat Hadiri Rapat Paripurna

18 April 2025 - 09:11 WIB

Teknologi Transformasi Digital Pertanahan, Tingkatkan Efisiensi Pelayanan dan Informasi Publik di Lumajang

17 April 2025 - 15:24 WIB

Efisiensi Anggaran Pemkab Lumajang: Penghematan Biaya Operasional Menuju Pembangunan Infrastruktur, Kesehatan dan Pembelian Motor untuk Kades

16 April 2025 - 16:45 WIB

Ini Alasan Pemkab Lumajang Pilih Motor Honda PCX untuk 198 Kepala Desa

16 April 2025 - 13:00 WIB

Bupati Lumajang dan Menteri PUPR Bahas Perbaikan Infrastruktur Pasca Bencana

16 April 2025 - 12:04 WIB

Pemkab Lumajang Habiskan Rp7,2 M untuk Belanja Motor Kades, Bupati Beberkan Alasannya

16 April 2025 - 04:33 WIB

Trending di Pemerintahan