Menu

Mode Gelap
Eksotika Pantai Karanganom, Destinasi Wisata Baru di Kabupaten Probolinggo KPU Pasuruan Tetapkan DPTb, Bangil Catat Pemilih Masuk Tertinggi, Grati Dominasi Pemilih Keluar Logistik Pilkada di Kab. Probolinggo Mulai Didistribusikan, Segini Jumlahnya Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara PMII, HMI hingga GMNI Kompak Deklarasi Anti Politik Uang

Pemerintahan · 26 Des 2022 18:14 WIB

PPDI Kab. Pasuruan Wadul DPRD, Tolak Usulan APDESI


					PPDI Kab. Pasuruan Wadul DPRD, Tolak Usulan APDESI Perbesar

Pasuruan,- Perangkat desa di Kabupaten Pasuruan yang tergabung dalam organisasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), menggelar audensi dengan Komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (26/12/2022).

Perwakilan pengurus PPDI Kabupaten Pasuruan menyampaikan penolakan atas rekomendasi dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang mengatur masa jabatan perangkat desa yang sampai umur 60 tahun disamakan dengan masa jabatan kepala desa.

“Kami disini menolak usulan dari APDESI. Mana mungkin Kepala Desa ganti perangkatnya juga ganti, sedangkan kami perangkat desa bukan jabatan politik,” kata Sonhaji, Ketua PPDI Kabupaten Pasuruan.

Menurutnya, jika usulan itu terjadi, maka akan sangat merugikan masyarakat. Sebab sangat mengganggu program-program yang ada di pemerintahan desa.

“Masak nanti habis dilantik kepala desanya masih menunggu penjaringan oerangkat desa. Padagal program-program desa harus terus berjalan,” ujarnya.

Selain itu, perwakilan PPDI meminta DPRD Kabupaten Pasuruan bersikap atas usulan ABDESI di Rakernas pada 16 Desember 2022 di Kalimantan Timur. Isinya akan mengevaluasi Permendagri No 67 tahun 2017 terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

“Disitu akan mengevaluasi rekomendasi dari camat. Intinya pemberhentian perangkat desa tidak harus melalui dari camat. Kalau ini sampai terjadi, nanti pasca pilkades akan banyak perangkat desa yang mungkin kurang sejalan akan diberhentikan,”

Perwakilan PPDI berharap kepada DPRD Kabupaten Pasuruan melalui Komisi I untuk mengirim surat ke DPR RI.”Bahwa perangkat desa se Kabupaten Pasuruan menolak usulan APDESI,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiarto berjanji bahwa fraksi-fraksi di Komisi 1 akan segera melayangkan surat ke DPR RI, perihal aspirasi yang disuarakan oleh PPDI.

“Kami di Komisi I akan segera bersurat ke DPR RI. Terkait masa jabatan perangkat desa disamakan dengan Kepala Desa itu tidak relevan. Untuk yang lain-lain menyesuaikan dengan regulasi yang ada,” klaim Sugiarto.(*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman

23 November 2024 - 15:44 WIB

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Paripurna DPRD Lumajang, Nasdem-PKS Soroti Bengkaknya Alokasi Belanja Pegawai

14 November 2024 - 06:41 WIB

Trending di Pemerintahan