Menu

Mode Gelap
Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas

Pemerintahan · 26 Des 2022 18:14 WIB

PPDI Kab. Pasuruan Wadul DPRD, Tolak Usulan APDESI


					PPDI Kab. Pasuruan Wadul DPRD, Tolak Usulan APDESI Perbesar

Pasuruan,- Perangkat desa di Kabupaten Pasuruan yang tergabung dalam organisasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), menggelar audensi dengan Komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (26/12/2022).

Perwakilan pengurus PPDI Kabupaten Pasuruan menyampaikan penolakan atas rekomendasi dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang mengatur masa jabatan perangkat desa yang sampai umur 60 tahun disamakan dengan masa jabatan kepala desa.

“Kami disini menolak usulan dari APDESI. Mana mungkin Kepala Desa ganti perangkatnya juga ganti, sedangkan kami perangkat desa bukan jabatan politik,” kata Sonhaji, Ketua PPDI Kabupaten Pasuruan.

Menurutnya, jika usulan itu terjadi, maka akan sangat merugikan masyarakat. Sebab sangat mengganggu program-program yang ada di pemerintahan desa.

“Masak nanti habis dilantik kepala desanya masih menunggu penjaringan oerangkat desa. Padagal program-program desa harus terus berjalan,” ujarnya.

Selain itu, perwakilan PPDI meminta DPRD Kabupaten Pasuruan bersikap atas usulan ABDESI di Rakernas pada 16 Desember 2022 di Kalimantan Timur. Isinya akan mengevaluasi Permendagri No 67 tahun 2017 terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

“Disitu akan mengevaluasi rekomendasi dari camat. Intinya pemberhentian perangkat desa tidak harus melalui dari camat. Kalau ini sampai terjadi, nanti pasca pilkades akan banyak perangkat desa yang mungkin kurang sejalan akan diberhentikan,”

Perwakilan PPDI berharap kepada DPRD Kabupaten Pasuruan melalui Komisi I untuk mengirim surat ke DPR RI.”Bahwa perangkat desa se Kabupaten Pasuruan menolak usulan APDESI,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiarto berjanji bahwa fraksi-fraksi di Komisi 1 akan segera melayangkan surat ke DPR RI, perihal aspirasi yang disuarakan oleh PPDI.

“Kami di Komisi I akan segera bersurat ke DPR RI. Terkait masa jabatan perangkat desa disamakan dengan Kepala Desa itu tidak relevan. Untuk yang lain-lain menyesuaikan dengan regulasi yang ada,” klaim Sugiarto.(*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

19 April 2025 - 10:36 WIB

Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP

19 April 2025 - 09:42 WIB

Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air

18 April 2025 - 12:58 WIB

Tepis Isu Pecah Kongsi, Bupati dan Wabup Jember Tampil Harmonis saat Hadiri Rapat Paripurna

18 April 2025 - 09:11 WIB

Teknologi Transformasi Digital Pertanahan, Tingkatkan Efisiensi Pelayanan dan Informasi Publik di Lumajang

17 April 2025 - 15:24 WIB

Efisiensi Anggaran Pemkab Lumajang: Penghematan Biaya Operasional Menuju Pembangunan Infrastruktur, Kesehatan dan Pembelian Motor untuk Kades

16 April 2025 - 16:45 WIB

Ini Alasan Pemkab Lumajang Pilih Motor Honda PCX untuk 198 Kepala Desa

16 April 2025 - 13:00 WIB

Bupati Lumajang dan Menteri PUPR Bahas Perbaikan Infrastruktur Pasca Bencana

16 April 2025 - 12:04 WIB

Pemkab Lumajang Habiskan Rp7,2 M untuk Belanja Motor Kades, Bupati Beberkan Alasannya

16 April 2025 - 04:33 WIB

Trending di Pemerintahan