Menu

Mode Gelap
KPU Pasuruan Tetapkan DPTb, Bangil Catat Pemilih Masuk Tertinggi, Grati Dominasi Pemilih Keluar Logistik Pilkada di Kab. Probolinggo Mulai Didistribusikan, Segini Jumlahnya Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara PMII, HMI hingga GMNI Kompak Deklarasi Anti Politik Uang Kampanye Akbar Pamungkas, Handal Bersinar Bertekad Lanjutkan Visi misi Berkelanjutan

Hukum & Kriminal · 29 Des 2022 15:57 WIB

Cabuli Siswi SMP, Penjual Cilok Ditangkap Polisi


					Cabuli Siswi SMP, Penjual Cilok Ditangkap Polisi Perbesar

Probolinggo – NEP, (34), warga Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo ditangkap polisi. Penjual cilok itu disangka telah mencabuli IA (14), siswi SMP di Kota Probolinggo.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku NEP telah mencabuli korban sebanyak tiga kali.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Kasat Reskrim Polresta, AKP Jamal mengatakan, penangkapan pelaku pencabulan ini bermula saat pihak sekolah melakukan razia handphone (HP) pada pertengahan bulan Desember.

Saat memeriksa HP milik IA, warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, guru menemukan pesan tak lazim (seronok) di WhatsApp (WA). Hal itu kemudian dilaporkan ke pihak orangtua korban.

“Perkenalan keduanya ini bermula saat korban sering membeli cilok ke pelaku yang mangkal di sekolahnya. Selanjutnya mereka bertukar nomor HP kemudian dilanjutkan korban ini sering curhat ke pelaku,” AKP Jamal.

Karena seringnya berkomunikasi, pelaku kemudian mengajak korban ke hotel. Di hotel inilah kemudian pelaku mencabuli korban.

Tak hanya sekali, pelaku melakukannya sebanyak tiga kali yakni pada bulan Agustus, September, Oktober 2022.

Mengetahui perbuatan pelaku kepada anaknya, ibu korban langsung melaporkan kejadian ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta.

Berbekal laporan, pemeriksaan saksi, alat bukti serta hasil visum et repertum, dua hari kemudian, pelaku ditangkap.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 dan pasal 82 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata AKP Jamal.

Kasat Reskrim mengimbau kepada orangtua untuk selalu mengecek HP anaknya. Hal ini untuk memonitor dan mengawasi kegiatan anak sehari-harinserta pergaulan sang anak. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal