Gading,- Polsek Gading, Polres Probolinggo, mengamankan 1 unit Daihatsu Gran Max bodong, yang diduga digunakan oleh pelaku kejahatan untuk mengangkut hewan ternak hasil curian.
Kapolsek Gading Iptu Ahmad Jamil mengatakan, Kamis (29/12/22) dini hari, kendaraan bak terbuka tanpa plat nomor itu melaju dari arah timur atau dari Desa Wangkal menuju ke arah barat Desa Kaliacar, Kecamatan Gading.
Saat melintas di depan kantor Polsek Gading, kendaraan berwarna hitam itu lantas diberhentikan oleh petugas kepolisian. Namun, pengemudi justru mempercepat laju kendaraan.
“Kemudian anggota kami melakukan pengejaran atas kendaraan tersebut. Alhamdulillah berhasil ditemukan di Desa Ranu Wurung dalam keadaan kosong,” jelas Jamil kepada wartawan, Jum’at (30/12/22).
Jamil mengatakan, saat dicek kendaraan dalam keadaan kosong, baik sopir maupun muatannya. Pencarian terhadap sopir pikap yang dilakukan petugas kepolisian, tak membuahkan hasil.
“Diduga kendaraan ini memuat hewan curian. Setelah kami lakukan pencarian, sapinya nihil. Sampai saat ini belum ada laporan mengenai masyaralat Kecamatan Gading yang kehilangan hewan ternak,” paparnya.
Selanjutnya, kendaraan bak terbuka itu dilimpahkan ke Polres Probolinggo untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. “Barang bukti pikap sudah kami limpahkan ke Polres Probolinggo,” ia memungkasi. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R