Pasuruan,- Angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Pasuruan pada tahun 2022 meningkat dibanding tahun sebelumnya. Naiknya angka kriminalitas itu didominasi curanmor.
Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi menjelaskan, mulai Januari hingga Desember 2022, total ada 824 kasus. Sedangkan di tahun 2021 lebih rendah yaitu 705 kasus.
Tingkat kriminalitas ini mengalami kenaikan sebanyak 16 persen dibanding tahun 2021. “Tahun ini ada kenaikan tindak pidana sebanyak 119 kasus atau 16 persen dibanding tahun sebelumnya,” kata Bayu, Sabtu (31/12/22).
Namun, kenaikan tingkat kejahatan tersebut diimbangi dengan pengungkapan kasus yang meningkat dibanding tahun 2021. Tercatat, pada tahun 2021 pengungkapam kasus sebanyak 482 kasus, tahun 2022 642 kasus.
Menurut Bayu, Kasus pencurian kendaraan motor (curanmor) masih jadi tindak kriminalitas yang mendominasi dibanding kasus lain. Tahun ini, tercatat telah terjadi sebanyak 134 kasus curanmor di Kabupaten Pasuruan.
“Kejadian terbanyak pada tahun 2022 terdapat di kasus curanmor sebanyak 134 kasus. Kasus ini kebanyakan terjadi di tempat parkir dan permukiman warga saat malam, jamnya sekitar pukul 18.00 WIB sampai 20.00 WIB,” ujarnya.
Meskipun begitu, dijelaskan Bayu, tren kasus curanmor mengalami penurunan dibanding tahun 2021 yang mencapai angka 164 kasus.
Disisi lain, angka kasus curat dan curas menunjukkan tren kenaikan. Kasus curat meningkat dari 94 kasus di tahun 2021 menjadi 104 kasus di tahun 2022. Sementara kasus curas naik dari 30 kasus di tahun 2021 jadi 33 kasus di 2022.
“Modusnya mengancam menggunakan senjata tajam di pinggir jalan raya. Biasanya terjadi pada malam hari hingga dinihari,” jelasnya.
Selain itu, Satreskrim Polres Pasuruan juga menangani 4 laporan kasus pencurian hewan ternak, 49 kasus penganiyaan berat dan 81 kasus kekerasan perempuan dan anak.
“Kemudian ada 7 kasus pembunuhan, 33 kasus perjudian, serta 100 kasus penipuan di tahun 2022,” Kapolres Bayu memungkasi. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R