Menu

Mode Gelap
Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga Halal Bihalal di Pasuruan, Gus Hilman Gelorakan Semangat Pengembangan Riset dan Literasi Puncak Arus Balik, Jalur Lumajang – Malang Via Piket Nol Lancar Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember

Ekonomi · 31 Des 2022 19:51 WIB

Berkat Pasir, Perolehan Pajak Kabupaten Lumajang Terdongkrak, Capai Rp94 M


					Berkat Pasir, Perolehan Pajak Kabupaten Lumajang Terdongkrak, Capai Rp94 M Perbesar

Lumajang,- Pemerintah Kabupaten Lumajang menaikkan target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak pasir dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) 2023.

Padahal, target yang dipasang pemerintah setiap tahunnya dari sektor pajak pasir tidak pernah terpenuhi. Terbaru, RAPBD 2022 awalnya menargetkan pendapatan Rp25 miliar.

Namun, dalam perubahan anggaran keuangan (PAK), target itu diturunkan menjadi Rp19,4 miliar. Hasilnya, sampai November, pajak yang terkumpul masih kisaran Rp12,4 miliar.

Bahkan, pajak pasir pada 2023 ditargetkan sebesar Rp40,4 miliar. Angka itu naik sebesar 60 persen dibanding tahun sebelumnya.

Sebelumnya, Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang menargetkan kenaikan pajak dari sembilan item lainnya hingga menyentuh Rp120,5 miliar. Sementara target tahun lalu senilai Rp l92,6 miliar.

Khusus pajak pasir, keberadaan stockpile terpadu dinilai akan membantu memastikan ada pajak pasir yang masuk ke daerah melalui pemeriksaan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB).

Dan pada akhir tahun 2022, perolehan pajak Kabupaten Lumajang mencapai Rp94,344 miliar, lebih tinggi dari target yang ditentukan yaitu Rp92,665 miliar.

Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengatakan, salah satu peningkatan pajak daerah tersebut juga dipengaruhi oleh meningkatkan perolehan pajak dari pasir.

Thoriq menyebut, pajak pasir menyumbang kenaikan hingga 50 persen. Jika di tahun 2021 lalu, pajak pasir hanya berkisar Rp10 miliar, tahun ini pajak pasir memperoleg 15 miliar.

Peningkatan tersebut, menurut Thoriq, terjadi lantaran adanya stokepile pasir terpadu yang sudah berfungsi dengan baik dalam beberapa bulan terakhir.

“Ada kenaikan pendapatan yang cukup progresif. Sebagai informasi, sebelum ada stockpile pasir terpadu, di awal tahun hingga pertengahan tahun ini rata-rata pendapatan pasir perbulan Rp500 juta dan setelah bulan Agustus sejak berlakunya stockpile pasir terpadu, pendapatan pajak pasir bisa mencapai rata-rata Rp1.9 miliar per bulan,” kata Thoriq, Sabtu (31/12/2022).

Kedepannya, pengelolaan stokepile terpadu akan dilengkapi dengan sistem elektronik pajak. Sistem ini menggunakan pengukuran kubikasi sebagai dasar penghitungan.

“Saya dan Bunda Indah Masdar berkeinginan stockpile pasir terpadu kedepan dilengkapi dengan sistem elektronik pajak dan sistem pengukuran kubikisasi. Sehingga, nilai pajak sesuai dengan volume jumlah pasir yang diangkut,” pungkasnya. (*)

 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kebutuhan Melonjak Menjelang Lebaran, Stok LPG di Jember Dipastikan Aman

30 Maret 2025 - 05:45 WIB

Jelang Lebaran Stok BBM dan LPG di Lumajang Dipertanyakan

26 Maret 2025 - 11:20 WIB

Berdayakan Pedagang Sayur Lokal, Pemkab Jember Luncurkan ‘Mlijo Cinta’

24 Maret 2025 - 21:37 WIB

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Menjelang Idul Fitri, Harga Bahan Pokok di Lumajang Naik

23 Maret 2025 - 16:25 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Tersaingi Pasar Online, Pedagang Pakaian di Plaza Lumajang Sepi Pembeli

18 Maret 2025 - 15:50 WIB

Trending di Ekonomi