Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Sosial · 3 Jan 2023 15:34 WIB

2022, 1.137 Anak di Bawah Umur Menikah


					2022, 1.137 Anak di Bawah Umur Menikah Perbesar

Probolinggo – Pernikahan dini di Kabupaten Probolinggo belum bisa bisa dicegah. Terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebabkan pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur semakin banyak. Sebab dengan UU tersebut dijelaskan, umur minimal dalam pernikahan adalah 19 tahun.

Sepanjang 2022 lalu, terdapat 1.137 anak yang dikabulkan permohonannya oleh Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Kraksaan untuk melangsungkan pernikahan. Ke-1.137 anak tersebut mengajukan Dispensasi Kawin (DK) karena menyadari usianya belum cukup untuk mengarungi rumah tangga, sedangkan keinginan untuk menikah sudah ada.

Panitera Muda Hukum PA Kraksaan Syafiudin mengatakan, perkara DK memang menjadi yang terbanyak kedua yang ditangani PA sepanjang 2022. Saban bulannya, jumlahnya pun terbilang banyak. Bahkan, dalam sebulan bisa 100 anak yang meminta permohonan untuk menikah dini.

“Perkara DK ini yang terkecil atau paling sedikit pada tahun lalu terjadi pada Mei, jumlahnya 63. Jadi sebulan itu, ada 63 anak yang menikah muda, di bulan lainnya, lebih banyak lagi,” katanya, Selasa (3/1/2023).

Dalam menangani perkara DK ini, ia mengungkapkan, sangat berhati-hati. Sebelum mengabulkan, pihaknya sangat memperhatikan alasan utama pengajuan DK tersebut.

Bahkan, para hakim selalu menanyakan kesiapan para orangtua dari pemohon DK ini untuk melakukan pendampingan. Pasalnya, dalam pernikahan di usia muda rentan berakhir pada peeceraian jika tanpa adanya bimbingan dari orangtua.

“Siap tidak orangtuanya, karena ini penting. Jangan sampai setelah dinikahkan, kemudian ditinggal,” ujarnya.

Syafiudin juga mengaku, tidak dapat menolak semua berkas pengajuan Dk yang masuk. Pihaknya, tetap harus memproses semuanya.

Namun dalam pengambilan keputusan, pihaknya tetap akan berupaya yang terbaik.

“Harus ada alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. Termasuk mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan, sehingga tidak ada lagi yang namanya kawin paksa,” ujarnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pengurus AMSI Jatim Periode 2024-2028 Dilantik, Wamen Komdigi Beri Pesan Begini

20 November 2024 - 18:30 WIB

Petani Tembakau Lumajang Dibantu Satu Mesin Tiga Roda dan Lima Mesin Rajang

19 November 2024 - 14:31 WIB

Wamen Komdigi Bakal Hadiri Seminar dan Pelantikan AMSI Jatim

18 November 2024 - 17:55 WIB

Mentan Ajak Ribuan Peserta Minum Susu Bersama dan Teken MoU untuk Tingkatkan Produksi Susu Lokal di Pasuruan

14 November 2024 - 18:03 WIB

Permudah Penumpang Mudik Mencoblos, KAI Daop 9 Jember Siapkan Tiket Promo

14 November 2024 - 16:44 WIB

Lumajang Hanya Dapat Tiga Kuota untuk Petugas Kloter Pendamping Ratusan Calon Jemaah Haji

13 November 2024 - 08:36 WIB

Manfaatkan Lahan Kosong, Polres Probolinggo Kota Tanam Jagung

12 November 2024 - 18:46 WIB

Karang Taruna Memiliki Peran Penting Tumbuh Kembangnya Pemerintahan Desa

11 November 2024 - 09:46 WIB

Pemesanan Tiket KA untuk Libur Nataru Dibuka, Daop 9 Siapkan 7.000 Tiket per Hari

8 November 2024 - 15:32 WIB

Trending di Sosial