Menu

Mode Gelap
Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam

Hukum & Kriminal · 3 Jan 2023 17:29 WIB

Selama 2022, Rupbasan Terima 94 Barang, 61 Barang Masih Aktif


					Selama 2022, Rupbasan Terima 94 Barang, 61 Barang Masih Aktif Perbesar

Probolinggo – Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 2 Probolinggo menjadi lokasi penyimpanan benda sitaan dan kendaraan pasca kecelakaan kecelakaan. Sampai saat ini, masih ada 61 barang masih aktif atau masih tersimpan di Rupbasan.

Pengelola Barang Sitaan dan Barang Rampasan Rupbasan Kelas 2 Probolinggo, Muhammad Yanuar Iswahyudi, mengatakan, pada tahun 2022 ini, Rupbasan menerima total 94 barang. Mulai dari kendaraan, hingga benda yang merupakan barang sitaan.

“Dari total 94 barang yang masuk ke rupbasan yakni 89 barang merupakan kendaraan bermotor, tiga kayu, dan dua BBM,” ujarnya.

Sampai akhir tahun 2022, dari total 94 barang tersebut, kini terhitung ada 61 barang aktif di rupbasan. Karena memang berkurangnya barang tersebut karena pemilik telah mengambil barang yang sebelumnya masuk ke Rupbasan, ataupun adanya barang yang masuk.

Selain itu, dari sisa 61 barang, mayoritas adalah kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan. Barang yang masuk ke Rupbasan di tahun 2022 naik dibandingkan tahun 2021, di mana ada 90 barang yang masuk. Ke-90 barang tersebut terdiri dari 52 kendaraan bermotor, tiga kayu, 34 buku rekening, dan satu HP.

Rupbasan sendiri memiliki tanggung jawab terhadap barang yang masuk di mana petugas akan melakukan perawatan, khususnya pada kendaraan bermotor. Mulai dari memanaskan kendaraan, membelikan bahan bakar, hingga pembersihan.

“Perawatan ini merupakan tanggung jawan Rupbasan, jadi barang atau kendaraan yang masuk dan keluar kondisinya akan sama, berbeda dengan kendaraan yang terlibat kecelakaan, masuk dalam kondisi rusak, ya keluar kondisinya akan tetap sama,” imbuhnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal