Pasuruan,- Polisi kembali mengamankan satu orang tahanan yang kabur dari sel tahanan Mapolres Pasuruan.
Satu orang tahanan itu bernama Jumadi bin Dasuki, warga Dusun Karang Tengah, RT 01 Rw.5, Desa Kedungpengaron, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, tahanan itu ditangkap di wilayah Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, Selasa (3/1/2023) pagi.
“Betul, kami amankan sekitar pukul 05.30 WIB di kebun warga Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan,” jelas Bayu.
Dijelaskan Bayu, saat ini sebanyak dua dari tujuh orang tahanan kabur sudah ditangkap kembali. Dengan demikian, masih ada 5 orang yang statusnya buron.
“Dari tujuh tahanan yang kabur, saat ini sudah dua orang yang ditangkap kembali, sisanya dalam proses pencarian,” ia menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, tujuh orang tahanan Polres Pasuruan kabur dari sel tahanan Mapolres Pasuruan, Minggu (1/12/2023) dinihari.
Ketujuh tahanan yang kabur terdiri dari lima tahanan kasus narkoba dan dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Senin, (2/1/2022) satu dari tujuh tahanan Polres Pasuruan yang kabur ditangkap. Ia ditangkap di rumah kerabatnya di daerah Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R