Menu

Mode Gelap
Songsong Porprov 2025, KONI Kota Probolinggo Siapkan 34 Cabor Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar Pikap Tabrak Dump Truk di Jalur Pantura Banjarsari Probolinggo, 3 Orang Luka-luka Pasca Libur Panjang, 574 Ribu Ton Sampah Menggunung di TPA Bestari Kota Probolinggo Pemkab Jember Luncurkan UHC Prioritas, Seluruh Warga Kini Bisa Berobat Gratis Kiai Hasan Genggong, Ulama Sejuta Karomah dengan Jejak Spiritual Mendalam

Pemerintahan · 4 Jan 2023 17:17 WIB

MA Keluarkan Putusan Gugatan Uji Materi Perbup Pilkades


					MA Keluarkan Putusan Gugatan Uji Materi Perbup Pilkades Perbesar

Probolinggo – Gugatan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) terkait sejumlah poin Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa yang dilakukan Sibro Mullisi dan kawan-kawan akhirnya tuntas. Mahkamah Agung akhirnya memberikan putusan.

Sibro yang merupakan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Banyuanyar Lor, Kecamatan Gending menilai, terdapat sejumlah poin yang dianggapnya sebagai kejanggalan. Akhirnya, ia dan beberapa orang lainnya mengajukan permohonan uji materi ke MA pada 2 November 2021. Permohonan tersebut kemudian diterima MA pada 26 Januari 2022 lalu.

Terdapat tiga poin yang diajukannya untuk dilakukan uji materi, pertama berkaitan dengan HA. Timbul Prihanjoko yang saat itu berstatus sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati, namun bisa menandatangani Perbup. Kedua berkaitan dengan vaksin ke-2 yang menjadi syarat pendaftaran bagi para calon kepala desa, padahal di atas Perbup, tidak ada regulasi yang mengatur tentang hal tersebut.

Ketiga ialah syarat tambahan bagi mantan kepala desa yang ingin mendaftar. Syarat tambahan dimaksud ialah penyertaan surat keterangan dari inspektorat dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di desanya terlunasi ketika ia masih menjabat sebagai kepala desa.

Atas permohonan uji materi tersebut, MA kemudian memberikan waktu hingga 14 Maret 2022 lalu kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo sebagai termohon untuk memberikan jawaban.

“Tanggal 11 Maret 2022 kami secara tertulis memberikan jawaban. Poin pertama, Bapak (Timbul, Red.) yang saat itu sebagai Plt Wabup sudah mendapatkan izin dan persetujuan dari Kemendagri untuk menandatangi Perbup itu,” kata Perancang Perundang-undangan Muda Bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo Adhy Catur Indra, Rabu (4/1/2023).

Terkait poin kedua, pihaknya memberikan jawaban bahwasanya persyaratan vaksin itu dicantumkan dalam Perbub dengan tujuan mendukung program pemerintah dalam memerangi Covid-19. Hal ini pun menurutnya dianggap MA sebagai hal yang benar dilakukan. Karena di dalam poin tersebut mengandung unsur sosiologis.

Terkait poin ketiga, surat keterangan baik dari inspektorat dan pelunasan PBB selama menjabat memang sudah kewajiban yang harus dilakukan oleh kepala desa selama menjabat. Jawaban tersebut yang disampaikan untuk dipertimbangkan oleh majelis hakim MA.

“Hari ini kami baru menerima salinan putusannya. Dan hasilnya, MA mengadili, menolak permohonan keberatan uji materiil dari para pemohon,” paparnya.

Sementara itu, Sibro mengaku, belum mengetahui terkait isi salinan putusan tersebut. Sehingga, pihaknya masih belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

“Belum, kami belum menerima salinan putusannya. Jadi langkah selanjutnya belum dapat kami pastikan seperti apa,” ujarnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Rotasi Jabatan di Polres Pasuruan, dari Wakapolres hingga Kapolsek Winongan Berganti

10 April 2025 - 17:36 WIB

Lima Pejabat Fungsional Dilantik, Diminta Tetap Jaga Sikap

10 April 2025 - 15:12 WIB

Bagus! Tidak Ada Pejabat Pemkab Probolinggo Terima Gratifikasi Lebaran

9 April 2025 - 20:58 WIB

Duh! 18 ASN Pemkab Probolinggo Mangkir di Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran

8 April 2025 - 19:47 WIB

Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Pemkab Probolinggo Siapkan Sanksi bagi ASN Bolos

8 April 2025 - 08:06 WIB

Bunda Indah Akan Penuhi Alat Pertanian Modern Bagi Petani di Lumajang

7 April 2025 - 21:13 WIB

Ada SE MenPANRB, Pemkab Probolinggo Tetap Wajibkan Pegawai Masuk Kerja

7 April 2025 - 16:54 WIB

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Trending di Pemerintahan