Probolinggo – Pada 2022 lalu, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo gagal memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi tera ulang. Dari Target Rp181.783.500 yang tercapai Rp178.343.000 atau 98,11 persen.
Meski begitu, tidak tercapainya target tersebut lantas mengurangi jumlah PAD retribusi tera ulang dikurangi pada tahun 2023 ini. Targetnya masih sama, yakni Rp181.783.500.
Oleh sebab itu, pihak UPT Metrologi Legal berjanji akan terus bekerja secara maksimal agar target tersebut tercapai.
“Kami akan meningkatkan koordinasi, sosialisasi, dan edukasi tentang WTU (Wajib Tera Ulang, Red) di pasar untuk meningkatkan kesadaran melakukan tera ulang. Serta meningkatkan pengawasan UTTP (alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya, Red.) baik di pasar maupun tempat-tempat usaha,” kata Kepala UPT Metrologi Legal, Diyah Setyo Rini, Kamis (5/1/2023).
Rini juga menyampaikan, tidak tercapainya target PAD pada tahun sebelumnya merupakan yang pertama dari beberapa tahun terakhir. Hal itu disebabkan adanya pengurangan jumlah bahan yang ditera ulang.
“Ada pengurangan sekitar 13 nozzle karena tidak aktif. Pada 2021 sebanyak 284 nozzle. Namun 2022 menjadi 271 nozzle baik itu SPBU, Indomobil maupun Pertashop,” paparnya.
Ia melanjutkan, selain nozzle, terdapat pengurangan juga dalam jumlah timbangan di perusahaan. Pada 2022 lalu jembatan timbangan di perusahaan yang ditera ulang jumlahnya sebanyak 32 buah. Jumlah ini lebih sedikit jika dibandingkan tahun 2021 yang mencapai 36 jembatan timbangan di perusahaan
“Ke depan kami akan lebih maksimal lagi dalam upaya mencapai PAD. Kami akan tera bersinergi baik di internal maupun pihak pihak terkait lainnya. Karena targetnya masih sama dengan tahun 2022,” ujarnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.