Lumajang, – Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lumajang diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat. Keduanya dipecat lantaran dinilai bolos kerja selama berhari-hari tanpa ada keterangan.
Keduanya dianggap meninggalkan tanggung jawabnya sebagai guru untuk mengajar di sekolahnya. Sebab, sudah 28 hari salah satu dari dua orang ASN tersebut bolos.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang, Akhmad Taufik mengatakan satu diantara dua ASN guru yang dipecat bolos kerja lebih dari 28 hari dalam setahun. Sedangkan, satunya lagi menghilang tanpa kabar hingga hari ini.
“Jadi, yang satu ini sudah 28 hari lebih dalam setahun tidak masuk kerja, satunya menghilang tanpa kabar,” kata Taufik kepada wartawan, Sabtu (7/1/2023).
Selain memecat dua ASN guru, BKD Kabupaten Lumajang juga memutus kontrak dua pegawai yang masih berstatus pegawai kontrak. Mereka diputus kontraknya bukan tanpa alasan.
Total pelanggaran disiplin pegawai di Kabupaten Lumajang sepanjang tahun 2022 ada 23 orang. Angka itu terbagi menjadi tiga jenis pelanggaran disiplin yakni ringan, sedang, dan berat.
Dari hasil perincian pelanggaran disiplin ringan dua orang, pelanggaran disiplin sedang lima orang, sedangkan pelanggaran kategori disiplin berat 16 orang.
“Memang sebagian besar yang menerima sanksi pelanggaran disiplin pegawai ini guru, padahal kami sudah sering memberikan pembinaan,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD Lumajang Mas’udin menyampaikan, sebelum dipecat, pihaknya sudah mengecek ke sekolah yang bersangkutan. Bahkan, sempat menghubungi nomor teleponnya, namun tidak mendapatkan balasan.
Hasilnya, memang benar keduanya diyakini telah meninggalkan kewajibannya untuk menjadi seorang pengajar sesuai amanat.
“Kita sudah hitung tidak masuk berapa kali, kami cocokkan juga ke sekolah ternyata memang benar, dan ini sudah melebihi ambang batas sesuai aturan. Jadi tidak ada toleransi lagi,” jelas Mas’udin.
Lebih lanjut, Mas’udin menerangkan, ada tiga jenis sanksi sepanjang tahun 2022 yang diberikan terhadap pegawai yang masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat.
Pertama, diturunkan jabatannya satu tingkat. Dua, pembebasan jabatan menjadi pelaksana. Tiga, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaannya sendiri atau dipecat.
Jenis hukuman pertama diketahui ada tiga orang. Jenis hukuman kedua ada sembilan orang. Dan jenis hukuman ketiga empat orang.
“Kalau yang pertama ini salah satunya kepala dinas yang turun jadi kabid. Yang kedua itu maksudnya dari pemegang jabatan struktural maupun fungsional dijadikan staf. Kalau yang ketiga ya dua orang guru ini ditambah dua pegawai kontrak yang diputus kontrak,” pungkasnya.(*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.