Menu

Mode Gelap
Kampanye Akbar Pamungkas, Handal Bersinar Bertekad Lanjutkan Visi misi Berkelanjutan Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan

Pemerintahan · 7 Jan 2023 19:37 WIB

Kerap Bolos, Pemkab Lumajang Pecat Dua ASN


					Kerap Bolos, Pemkab Lumajang Pecat Dua ASN Perbesar

Lumajang, – Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lumajang diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat. Keduanya dipecat lantaran dinilai bolos kerja selama berhari-hari tanpa ada keterangan.

Keduanya dianggap meninggalkan tanggung jawabnya sebagai guru untuk mengajar di sekolahnya. Sebab, sudah 28 hari salah satu dari dua orang ASN tersebut bolos.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang, Akhmad Taufik mengatakan satu diantara dua ASN guru yang dipecat bolos kerja lebih dari 28 hari dalam setahun. Sedangkan, satunya lagi menghilang tanpa kabar hingga hari ini.

“Jadi, yang satu ini sudah 28 hari lebih dalam setahun tidak masuk kerja, satunya menghilang tanpa kabar,” kata Taufik kepada wartawan, Sabtu (7/1/2023).

Selain memecat dua ASN guru, BKD Kabupaten Lumajang juga memutus kontrak dua pegawai yang masih berstatus pegawai kontrak. Mereka diputus kontraknya bukan tanpa alasan.

Total pelanggaran disiplin pegawai di Kabupaten Lumajang sepanjang tahun 2022 ada 23 orang. Angka itu terbagi menjadi tiga jenis pelanggaran disiplin yakni ringan, sedang, dan berat.

Dari hasil perincian pelanggaran disiplin ringan dua orang, pelanggaran disiplin sedang lima orang, sedangkan pelanggaran kategori disiplin berat 16 orang.

“Memang sebagian besar yang menerima sanksi pelanggaran disiplin pegawai ini guru, padahal kami sudah sering memberikan pembinaan,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD Lumajang Mas’udin menyampaikan, sebelum dipecat, pihaknya sudah mengecek ke sekolah yang bersangkutan. Bahkan, sempat menghubungi nomor teleponnya, namun tidak mendapatkan balasan.

Hasilnya, memang benar keduanya diyakini telah meninggalkan kewajibannya untuk menjadi seorang pengajar sesuai amanat.

“Kita sudah hitung tidak masuk berapa kali, kami cocokkan juga ke sekolah ternyata memang benar, dan ini sudah melebihi ambang batas sesuai aturan. Jadi tidak ada toleransi lagi,” jelas Mas’udin.

Lebih lanjut, Mas’udin menerangkan, ada tiga jenis sanksi sepanjang tahun 2022 yang diberikan terhadap pegawai yang masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat.

Pertama, diturunkan jabatannya satu tingkat. Dua, pembebasan jabatan menjadi pelaksana. Tiga, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaannya sendiri atau dipecat.

Jenis hukuman pertama diketahui ada tiga orang. Jenis hukuman kedua ada sembilan orang. Dan jenis hukuman ketiga empat orang.

“Kalau yang pertama ini salah satunya kepala dinas yang turun jadi kabid. Yang kedua itu maksudnya dari pemegang jabatan struktural maupun fungsional dijadikan staf. Kalau yang ketiga ya dua orang guru ini ditambah dua pegawai kontrak yang diputus kontrak,” pungkasnya.(*) 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Paripurna DPRD Lumajang, Nasdem-PKS Soroti Bengkaknya Alokasi Belanja Pegawai

14 November 2024 - 06:41 WIB

Gantikan Yudha Adji Kusuma di DPRD Lumajang, Istiana Tanjung Dilantik

14 November 2024 - 06:21 WIB

Trending di Pemerintahan