Menu

Mode Gelap
Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

Pemerintahan · 8 Jan 2023 18:28 WIB

Gaji ASN Cair, Gaji Honorer Belum


					Gaji ASN Cair, Gaji Honorer Belum Perbesar

Kraksaan – Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada Januari ini terlambat. Hal itu dijelaskan dalam surat yang dikeluarkan Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Nomor 900/1911/426.203/2022 tertanggal 28 Desember lalu.

Meski begitu, sejak 5 Januari lalu, gaji para ASN sudah bisa dicairkan. Hal itu disebabkan cepatnya proses validasi dan pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) juga pembuatan Surat Permintaan Pembayaran/Surat Perintah Membayar (SPP/SPM) Gaji Januari 2023.

“Awalnya kami kira ke OPD-OPD (Organisasi Perangkat Daerah, Red.) itu mengurusnya akan memakan waktu sampai dua hari, ternyata sehari sudah selesai, makanya cepat, tidak sampai ke tanggal 9 pencairannya yang ASN,” kata Kepala BPPKAD, Dewi Korina, Minggu (8/1/2023).

Sedangkan untuk gaji non-ASN atau tenaga honorer, hingga kini masih belum terlaksana pencairannya. Namun, Dewi memastikan, pencairan gaji untuk tenaga honorer tersebut akan secepatnya dilakukan.

“Insya Allah yang honorer Senin (9/1/2023) besok sudah bisa dicairkan gajinya,” katanya.

Dewi pun menyadari, keterlambatan gaji pada Januari ini tidak terlepas dari proses penandatanganan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) yang harus dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah. Sementara, jabatan Sekda tersebut juga terdapat terdapat pergantian seiring bergantinya tahun 2022 ke 2023.

Alhasil, penandatangan DPA baru bisa dilaksanakan pada 2 Januari lalu oleh Plh Sekda Ahmad Hasyim Ashari.

“Insya Allah ke depan sudah tidak akan mengalami keterlambatan lagi, karena penandatanganan DPA ini hanya sekali dalam setahun. Jadi yang gaji Februari, sudah bisa kami proses pada akhir Januari, sehingga tepat 1 Februari mendatang, gajinya sudah bisa cair,” terangnya.(*) 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan