Menu

Mode Gelap
Resmi Diilantik, Bupati Jember Gus Fawait Bakal Benahi Retribusi Parkir dan Beasiswa Pelajar Gus Haris – Ra Fahmi Dinilai Bawa Angin Segar di Dunia Pendidikan, Yayasan Hafshawaty Zainul Hasan Siap Bersinergi Hilang 10 Hari, Bocah 7 Tahun di Pasuruan Ditemukan Tewas di Muara Sungai Gembong Panja Pupuk sebut e-RDKK di Probolinggo Semrawut, Dinas Siap Beri Penjelasan Usai Dilantik Jadi Bupati Lumajang, Bunda Indah Tekankan Pemerintahan Bersih dari Korupsi Wali Kota – Wakil Wali Kota Probolinggo Dilantik, Imbau Karangan Bunga Diganti Bibit Tanaman

Pemerintahan · 9 Jan 2023 17:48 WIB

Masa Tugas Berakhir, Jabatan Plh Sekda Diperpanjang


					Masa Tugas Berakhir, Jabatan Plh Sekda Diperpanjang Perbesar

Kraksaan – Pengusulan nama calon Sekretrais Daerah (Sekda) oleh Wakil Bupati Probolinggo kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga saat ini belum mendapatkan jawaban. Di sisi lain, posisi sekda setempat yang saat ini masih dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) sudah berjalan tujuh hari atau batas akhir masa tugas.

Hal ini pun dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Hudan Syarifuddin. Dengan kondisi ini, Ahmad Hasyim Ashari mendapatkan perpanjangan untuk mengemban jabatan Plh Sekda. “Belum ada (dari Kemendagri, Red.). Jadi masih akan dijabat Plh Sekda,” katanya, Senin (9/1/2023).

Perpanjangan Plh Sekda ini masih sama dengan sebelumnya. Ahmad Hasyim Ashari kembali diberikan amanah untuk menjadi Plh Sekda dengan masa tugas selama tujuh hari. “Diperpanjang, sambil lalu kami terus menunggu petunjuk dari Kemendagri,” ujarnya.

Namun, sesuai dengan Undang-Undnag Administrasi Negara, Kemendagri mempunyai waktu selama 14 hari untuk memberikan jawaban atas usulan sekda yang dilakukan wabup. Jika selama waktu tersebut tidak ada jawaban, maka Kemendagri dianggap menyetujui usulan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo. “Namun kami menunggu saja, kan tidak tahu kesibukan di atas sana,” paparnya.

Sebagai informasi, Soeparwiyono yang sebelumnya menjabat Sekda Kabupaten Probolinggo memasuki usia pensiun atau purna tugas tepat pada pergantian tahun yang lalu. Proses penjaringan Sekda pun sudah dilakukan sebelum Soeparwiyono pensiun.

Namun persoalan muncul ketika ketiga nama calon Sekda hasil seleksi disetor ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). Sebab, KASN mendapatkan aduan masyarakat terkait panitia seleksi (pansel) yang diduga melakukan pelanggaran.

Alhasil, rekomendasi dari KASN baru turun pada 27 Desember lalu. Sehingga, ketika Soeparwiyono resmi pensiun, belum ada sekda yang siap untuk dilantik karena masih menunggu keputusan dari kemendagri pasca turunnya rekom dari KASN. (*) 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Resmi Diilantik, Bupati Jember Gus Fawait Bakal Benahi Retribusi Parkir dan Beasiswa Pelajar

20 Februari 2025 - 23:42 WIB

Usai Dilantik Jadi Bupati Lumajang, Bunda Indah Tekankan Pemerintahan Bersih dari Korupsi

20 Februari 2025 - 16:53 WIB

Jelang Dilantik, Gus Fawait Tegaskan Komitmen Siap Pimpin Jember

19 Februari 2025 - 20:31 WIB

Transisi Pemerintahan di Jember tanpa Pejabat Sekda, Dewan Buka Suara

19 Februari 2025 - 17:33 WIB

Ibu Melahirkan Gratis di Puskesmas Jadi Program Bunda Indah

19 Februari 2025 - 09:41 WIB

Situs Resmi Pemkab Jember Diretas, Jadi Laman Judi

16 Februari 2025 - 21:37 WIB

Terkait Kejelasan Status, Ratusan Tenaga Pendidik di Lumajang Akan Dievaluasi

16 Februari 2025 - 14:42 WIB

Sebelum Dilantik Wakil Bupati, Yudha Adji Kusuma Telah Memetakan Tiga Persoalan di Lumajang

14 Februari 2025 - 16:55 WIB

DPRD Desak Anggaran Efisiensi Tiap OPD Pemkab Jember Disisir

13 Februari 2025 - 22:19 WIB

Trending di Pemerintahan