Menu

Mode Gelap
Lindungi Pengguna Jalan, KAI Jember Pasang Portal di Perlintasan Berbahaya Hippa di Lumajang Keluhkan Efektivitas Dam Boreng Bongkar Kasus Penculikan Santri Ponpes Metal Rejoso, Polisi Tangkap 7 Orang Hindari Pemotor, Ambulans Bawa Jenazah di Jember Tabrak Pembatas Jalan hingga Terguling Begal Marak di Probolinggo, Jatanras Polda Jatim: Tunggu Tanggal Mainnya Pemkot Probolinggo Mulai Persiapkan Koperasi Merah Putih, Optimis Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Pemerintahan · 9 Jan 2023 17:48 WIB

Masa Tugas Berakhir, Jabatan Plh Sekda Diperpanjang


					Masa Tugas Berakhir, Jabatan Plh Sekda Diperpanjang Perbesar

Kraksaan – Pengusulan nama calon Sekretrais Daerah (Sekda) oleh Wakil Bupati Probolinggo kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga saat ini belum mendapatkan jawaban. Di sisi lain, posisi sekda setempat yang saat ini masih dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) sudah berjalan tujuh hari atau batas akhir masa tugas.

Hal ini pun dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Hudan Syarifuddin. Dengan kondisi ini, Ahmad Hasyim Ashari mendapatkan perpanjangan untuk mengemban jabatan Plh Sekda. “Belum ada (dari Kemendagri, Red.). Jadi masih akan dijabat Plh Sekda,” katanya, Senin (9/1/2023).

Perpanjangan Plh Sekda ini masih sama dengan sebelumnya. Ahmad Hasyim Ashari kembali diberikan amanah untuk menjadi Plh Sekda dengan masa tugas selama tujuh hari. “Diperpanjang, sambil lalu kami terus menunggu petunjuk dari Kemendagri,” ujarnya.

Namun, sesuai dengan Undang-Undnag Administrasi Negara, Kemendagri mempunyai waktu selama 14 hari untuk memberikan jawaban atas usulan sekda yang dilakukan wabup. Jika selama waktu tersebut tidak ada jawaban, maka Kemendagri dianggap menyetujui usulan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo. “Namun kami menunggu saja, kan tidak tahu kesibukan di atas sana,” paparnya.

Sebagai informasi, Soeparwiyono yang sebelumnya menjabat Sekda Kabupaten Probolinggo memasuki usia pensiun atau purna tugas tepat pada pergantian tahun yang lalu. Proses penjaringan Sekda pun sudah dilakukan sebelum Soeparwiyono pensiun.

Namun persoalan muncul ketika ketiga nama calon Sekda hasil seleksi disetor ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). Sebab, KASN mendapatkan aduan masyarakat terkait panitia seleksi (pansel) yang diduga melakukan pelanggaran.

Alhasil, rekomendasi dari KASN baru turun pada 27 Desember lalu. Sehingga, ketika Soeparwiyono resmi pensiun, belum ada sekda yang siap untuk dilantik karena masih menunggu keputusan dari kemendagri pasca turunnya rekom dari KASN. (*) 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

DPRD Lumajang Tinjau Tanggul Rusak di Dusun Kebondeli Utara, Upaya Cepat Antisipasi Banjir

23 April 2025 - 12:56 WIB

Ngantor Perdana di Kecamatan, Bupati Gus Haris Luncurkan Inovasi Si Inem

22 April 2025 - 16:08 WIB

Pemkot Pasuruan Ajukan Lima Raperda, Ini Isinya

21 April 2025 - 17:13 WIB

Tasyakuran Kepemimpinan Baru, Walikota Ajak Semua Elemen Bergandengan Tangan

20 April 2025 - 16:04 WIB

Jalan Rusak Berat Tempeh – Kunir Segera Diperbaiki

20 April 2025 - 13:32 WIB

Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

19 April 2025 - 10:36 WIB

Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP

19 April 2025 - 09:42 WIB

Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air

18 April 2025 - 12:58 WIB

Tepis Isu Pecah Kongsi, Bupati dan Wabup Jember Tampil Harmonis saat Hadiri Rapat Paripurna

18 April 2025 - 09:11 WIB

Trending di Pemerintahan