Probolinggo – Petugas Lapas Kelas IIB Probolinggo berhasil mengagalkan penyelundupakan tujuh handphone (HP) yang dilakukan oleh salah seorang pengunjung perempuan. Dari hasil pemeriksaan, HP tersebut hanya digunakan untuk alat komunikasi.
Hal tersebut disampaikan Kalapas Kelas IIB Probolinggo, Risman Somantri. Dikatakan penyelundupan tersebut terjadi pada Kamis (5/01/2023), sekitar pukul 09.30. Di mana seoranh warga berinisial C datang untuk menjenguk anggota keluarganya yang berinisial Y di dalam Lapas.
“Setelah mendaftar, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan C. Saat penggeledahan, petugas menemukan tujuh buah ponsel yang dibungkus dalam kresek berisi air mineral,” ujarnya.
Diketahui, Y sendiri merupakan penghuni Lapas Kelas IIB Probolinggo dengan kasus narkotika. Ia divonis 4 tahun 3 bulan, dan baru bebas pada tahu 2026 mendatang.
Dari hasil pemeriksaan, dan penelusuran, C menyelundupkan tujuh HP kedalam Lapas hanya untuk komunikasi. Sedangkan indikasi HP tersebut digunakan di luar tersebut masih belum ada.
“Akibat perbuatan C yang memberikan ponsel ke Y, maka C, tidak kami perkenankan untuk berkunjung ke Lapas dalam waktu tertentu. Sedangkan untuk Y, mendapat hukuman pembinaan dengan masuk kamar pengasingan untuk pembinaan dan pemantauan lebih lanjut,” imbuh Risman.
Lapas Kelas IIB Probolinggo terus berkomitmen untuk memperketat lalu lintas baik orang maupun barang-barang terlarang yang masuk ke dalam Lapas. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.