Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 10 Jan 2023 15:45 WIB

Petugas Amankan Penyelundupan 7 HP ke Dalam Lapas Probolinggo


					Petugas Amankan Penyelundupan 7 HP ke Dalam Lapas Probolinggo Perbesar

Probolinggo – Petugas Lapas Kelas IIB Probolinggo berhasil mengagalkan penyelundupakan tujuh handphone (HP) yang dilakukan oleh salah seorang pengunjung perempuan. Dari hasil pemeriksaan, HP tersebut hanya digunakan untuk alat komunikasi.

Hal tersebut disampaikan Kalapas Kelas IIB Probolinggo, Risman Somantri. Dikatakan penyelundupan tersebut terjadi pada Kamis (5/01/2023), sekitar pukul 09.30. Di mana seoranh warga berinisial C datang untuk menjenguk anggota keluarganya yang berinisial Y di dalam Lapas.

“Setelah mendaftar, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan C. Saat penggeledahan, petugas menemukan tujuh buah ponsel yang dibungkus dalam kresek berisi air mineral,” ujarnya.

Diketahui, Y sendiri merupakan penghuni Lapas Kelas IIB Probolinggo dengan kasus narkotika. Ia divonis 4 tahun 3 bulan, dan baru bebas pada tahu 2026 mendatang.

Dari hasil pemeriksaan, dan penelusuran, C menyelundupkan tujuh HP kedalam Lapas hanya untuk komunikasi. Sedangkan indikasi HP tersebut digunakan di luar tersebut masih belum ada.

“Akibat perbuatan C yang memberikan ponsel ke Y, maka C, tidak kami perkenankan untuk berkunjung ke Lapas dalam waktu tertentu. Sedangkan untuk Y, mendapat hukuman pembinaan dengan masuk kamar pengasingan untuk pembinaan dan pemantauan lebih lanjut,” imbuh Risman.

Lapas Kelas IIB Probolinggo terus berkomitmen untuk memperketat lalu lintas baik orang maupun barang-barang terlarang yang masuk ke dalam Lapas. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal