Menu

Mode Gelap
Dua Truk Adu Banteng di JLS Kota Probolinggo, lalu Terbakar Cegah Politik Uang, Ratusan Mahasiswa di Probolinggo Menyebar Awasi TPS Dapat DBHCHT, RSUD Lumajang Akan Gunakan untuk Kelengkapan Kesehatan Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan

Hukum & Kriminal · 11 Jan 2023 18:07 WIB

Anak ‘Gelap-gelapan’ di Dalam Mobil Dinas dan Digerebek Satpol PP, Kadis: Cuma Ngobrol


					Anak ‘Gelap-gelapan’ di Dalam Mobil Dinas dan Digerebek Satpol PP, Kadis: Cuma Ngobrol Perbesar

Probolinggo – Penggerebekan dua remaja yang diduga sedang kencan di dalam mobil dinas oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo di Jalan Pandjaitan Kota Probolinggo,.

Rabu (4/1/2023) malam lalu berbuntut panjang. Pasalnya, mobil yang digunakan muda mudi tersebut merupakan mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.

Diketahui mobil Toyota Fortuner dengan Nopol N 1036 NP yang digunakan muda mudi tersebut merupakan kendaraan dinas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Probolinggo, Kristiana Ruliani. Pada saat kejadian, kendaraan tersebut sedang digunakan TR, putrinya.

Atas kejadian ini, Pemkab Probolinggo pun bereaksi. Asisten I Setda Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto mengatakan, sudah melakukan klarifikasi kepada pihak Satpol PP Kota Probolinggo terkait kejadian tersebut.

“Bermula saat ada aduan masyarakat ke Satpol PPP Kota Probolinggo akan adanya mobil dinas yang parkir di jalan raya dengan mesin hidup dan lampu mati. Ketika ditindaklanjuti, di dalam mobil tersebut memang ada dua remaja yang sedang mengobrol. Yang selanjutnya dua remaja ini dibawa ke Mako Satpol PP Kota, diadakan pembinaan, dan dipanggil orangtuanya untuk menjemput,” katanya, Rabu (11/1/2023).

Dari hasil klarifikasi tersebut, pihaknya pun menyadari ada pelanggaran prosedur terkait penggunaan mobil dinas itu. Di mana mobil dinas tersebut digunakan bukan pada waktu jam kerja, dan yang menggunakan bukanlah orang yang diamanahi menggunakan mobil tersebut.

“Kami sudah mengusulkan kepada pimpinan (Wakil Bupati, E.) untuk memberikan sanksi kepada pelanggar, dan juga menarik mobilnya,” katanya.

Sementara itu, Kristiana Ruliani yang selama ini dikenal irit berbicara terhadap media, akhirnya berani memberikan pernyataan setelah kasus anaknya menjadi atensi publik. Ia pun membantah laki-laki yang bersama TR di dalam mobil dinasnya tersebut merupakan pacar anaknya. Pria tersebut sahabat putrinya sejak kecil.

Sehingga, ia meyakini tidak ada tindakan tak senonoh yang dilakukan anaknya di dalam mobil dinas itu.

“Bukan pacarnya, mereka sahabatan sejak kecil mulai dari SD, SMP, sampai SMA. Dan merupakan kakak kelas anak saya,” ujarnya.

Ia pun mencoba menjelaskan bahwa sebelum kejadian, ia masih sempat mengajak TR ke kantor DPMPTSP karena masih ada tugas yang perlu ia selesaikan. Setelah itu, TR kemudian pulang menggunakan mobil dinasnya itu.

“Habis isya itu masih bareng saya ke kantor. Setelah itu pamit pulang mau ambil dompet karena mau beli sesuatu. Setelah itu bilang kalau mau ketemu dengan teman-temannya. Saya izinkan karena anak saya ini sudah punya SIM A, tapi pukul 21.00 sudah harus pulang,” katanya.

Namun ternyata pada malam itu, Kristiana mendapatkan telpon karena putrinya itu sedang berada di mako Satpol PP. Ia pun lantas menanyai anaknya itu terrkait kronologi kejadian.

“Awalnya mereka berempat nongkrong di kafe, cuma karena agak malam yang lain pada pulang, tinggal satu orang ini menemani anak saya mengobrol. Karena ada obrolan yang belum tuntas, akhirnya dilanjutkan di dalam mobil,” terangnya.

Kristiana menjelaskan, topik obrolan yang dilakukan anaknya dengan teman laki-lakinya itu berkaitan seputar cara masuk salah satu perguruan tinggi di Surabaya melalui jalur prestasi. Sehingga, teman laki-lakinya itu berhasil masuk dengan cara jalur prestasi.

Meski begitu, ia mengakui, turut bersalah lantaran tempat obrolan yang digunakan merupakan mobil dinas miliknya yang seharusnya digunakan untuk keperluan pekerjaan.

“Saya akui salah, dan saya siap menerima sanksinya,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Rabu (4/1/2023) malam, Satpol PP Kota Probolinggo menggerebek muda-mudi yang sedang berduaan di dalam mobil di Jalan Pandjaitan, Kota Probolinggo. Hal itu dilakukan setelah adanya aduan masyarakat akan keberadaan mobil dinas yang berhenti dengan kondisi mesin hidup namun lampu dimatikan dan tak kunjung melanjutkan perjalanan. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan

25 November 2024 - 13:34 WIB

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Trending di Hukum & Kriminal