Dringu,- Polsek Dringu, Polres Probolinggo, menciduk seorang pelaku pencurian siang bolong di ruma Suyitno (34) warga Desa Pabean, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.
Kapolsek Dringu, AKP Muhammad Dugel mengatakan, kejadian itu berlangsung Selasa (10/1/23), sekitar pukul 12.15 WIB. Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela rumah yang dibobolnya.
Di dalam rumah, pelaku mengacak-acak seisi rumah. Kemudian ia kabur dengan membawa berbagai barang berharga milik korban.
“Saat itu, tetangga korban melihat ada seseorang yang masuk ke rumah korban. Kemudian dia melaporkannya kepada korban. Korban kemudian pulang ke rumah dan mendapati beberapa barang berharga miliknya telah hilang,” ujar Duggel, Rabu (11/1/23).
Setelah mendapat laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. Sekitar 100 meter dari rumah korban, polisi menemukan kulkas, bento dan tabung LPG 3kg di pinggir jalan.
Temuan itu membantu polisi menguak identitas terduga pelaku. Akhirnya, identitas terduga pelaku terkuak atas nama Mochammad Rizki warga (21) Kelurahan Kebon Sari Wetan, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
Pelaku ternyata merupakan residivis yang masuk penjara pada tahun 2019 lalu atas perkara pencurian Handphone (HP).
“Pelaku berhasil kami amankan dengan dibantu oleh warga setempat. Saat ini pelaku telah kami amankan di Polsek Dringu,” terang Duggel.
Dalam ungkap kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti yang didapatkan dari pelaku. Diantaranya, tabung gas LPG 3kg, satu obeng plus minus, jaket hodie warna hitam, tipo warna hitam, dan bentor.
“Pelaku masuk melalui jendela rumah, kemudian mengambil perhiasan yang ada di kamar korban. Kemudia dia keluar rumah melalui pintu depan rumah korban,” Duggel memungkasi. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R