Menu

Mode Gelap
Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter Eksotika Pantai Karanganom, Destinasi Wisata Baru di Kabupaten Probolinggo KPU Pasuruan Tetapkan DPTb, Bangil Catat Pemilih Masuk Tertinggi, Grati Dominasi Pemilih Keluar Logistik Pilkada di Kab. Probolinggo Mulai Didistribusikan, Segini Jumlahnya Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara

Hukum & Kriminal · 11 Jan 2023 20:54 WIB

Siang Bolong, Pemuda ini Masuki Rumah Warga di Dringu lalu Kuras Harta Benda


					Siang Bolong, Pemuda ini Masuki Rumah Warga di Dringu lalu Kuras Harta Benda Perbesar

Dringu,- Polsek Dringu, Polres Probolinggo, menciduk seorang pelaku pencurian siang bolong di ruma Suyitno (34) warga Desa Pabean, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.

Kapolsek Dringu, AKP Muhammad Dugel mengatakan, kejadian itu berlangsung Selasa (10/1/23), sekitar pukul 12.15 WIB. Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela rumah yang dibobolnya.

Di dalam rumah, pelaku mengacak-acak seisi rumah. Kemudian ia kabur dengan membawa berbagai barang berharga milik korban.

“Saat itu, tetangga korban melihat ada seseorang yang masuk ke rumah korban. Kemudian dia melaporkannya kepada korban. Korban kemudian pulang ke rumah dan mendapati beberapa barang berharga miliknya telah hilang,” ujar Duggel, Rabu (11/1/23).

Setelah mendapat laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. Sekitar 100 meter dari rumah korban, polisi menemukan kulkas, bento dan tabung LPG 3kg di pinggir jalan.

Temuan itu membantu polisi menguak identitas terduga pelaku. Akhirnya, identitas terduga pelaku terkuak atas nama Mochammad Rizki warga (21) Kelurahan Kebon Sari Wetan, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

Pelaku ternyata merupakan residivis yang masuk penjara pada tahun 2019 lalu atas perkara pencurian Handphone (HP).

“Pelaku berhasil kami amankan dengan dibantu oleh warga setempat. Saat ini pelaku telah kami amankan di Polsek Dringu,” terang Duggel.

Dalam ungkap kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti yang didapatkan dari pelaku. Diantaranya, tabung gas LPG 3kg, satu obeng plus minus, jaket hodie warna hitam, tipo warna hitam, dan bentor.

“Pelaku masuk melalui jendela rumah, kemudian mengambil perhiasan yang ada di kamar korban. Kemudia dia keluar rumah melalui pintu depan rumah korban,” Duggel memungkasi. (*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal