Menu ✖

Mode Gelap

Pemerintahan · 12 Jan 2023 17:16 WIB

Pasca Mobdin Dipakai Gelap-gelapan, Pemkab Probolinggo Rekomendasikan 4 hal ini, Apa Saja?


					Pasca Mobdin Dipakai Gelap-gelapan, Pemkab Probolinggo Rekomendasikan 4 hal ini, Apa Saja? Perbesar

Probolinggo,- Penyalahgunaan mobil dinas (mobdin) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Probolinggo, Kristiana Ruliani berbuntut panjang. Atas kasus tersebut, Inspektorat setempat akhirnya mengeluarkan empat rekomendasi.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ahmad Hasyim Ashari mengatakan, terkait empat rekomendasi dari inspektorat tersebut, pihaknya sudah menaikkan berkasnya ke Wakil Bupati Probolinggo HA. Timbul Prihanjoko. Dan kini, empat rekomendasi tersebut tinggal menunggu persetujuan wabup.

Keempat rekomendasi tersebut yang pertama, memberikan sanksi kepada pejabat yang menyalahgunakan kendaraan dinasnya. Kedua, memberikan sanksi pengamanan kendaraan dinas jabatan.

Rekomendasi ketiga dari inspektorat, pembuatan Surat Edaran (SE) penggunaan kendaraan dinas yang amanah profesional.

Rekomendasi keempat, penandatanganan pakta integritas bagi seluruh pengampu kendaraan dinas.

“Sudah kami naikkan ke pimpinan, namun dari kemarin Bapak (wabup, Red.) masih di luar kota, insya Allah hari ini sudah datang. Jadi, sudah dalam proses, baik SE maupun untuk pakta integritasnya,” katanya, Kamis (12/1/2023).

Hasyim pun menyebut, nantinya dengan adanya SE penggunaan kendaraan dinas itu, pihaknya berharap para pengampu kendaraan dinas betul-betul menjaga kendaraan dinasnya dan tidak disalahgunakan. Tentunya jika SE sudah terbit dan masih ada pentalahgunaan, maka pengampu kendaraan harus siap-siap menerima sanksi.

“Dan untuk penandatanganan pakta integritas ini, kami akan memulainya dari kepala-kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah, Red.) dulu, yang lain sementara masih belum,” ujarnya.

Sementara itu, Inspektur Pembantu (Irban) Pemerintahan, Aparatur Daerah dan Desa pada Inspektorat setempat Teguh Prihantoro mengatakan, Kepala DPMPTSP terbukti melakukan pelanggaran penyalahgunaan kendaraan dinasnya dengan memberikan izin putrinya membawa kendaraan dinas tersebut. Sehingga, dari kasus tersebut, pihaknya pun memberikan rekomendasi kepada wabup untuk memberikan sanksi.

“Sejauh ini kami menilai pelanggarannya masih kategori ringan, karena hanya penyalahgunaan. Yang berat itu kan kalau dijual,” ujarnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ada SE MenPANRB, Pemkab Probolinggo Tetap Wajibkan Pegawai Masuk Kerja

7 April 2025 - 16:54 WIB

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

Trending di Pemerintahan