Paiton,- Satresnarkoba Polres Probolinggo meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Rabu (11/1/23) malam.
Kasatresnarkoba Polres Probolinggo AKP Ahmad Jayadi mengatakan, ungkap kasus bermula saat pihaknya mendapatkan aduan dari masyarakat bahwa di Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton, sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika.
Berdasarkan aduan tersebut, pihaknya kemudian bergerak ke lokasi kejadian. Setelah diselidiki, petugas akhirnya menangkap Yogik Setiawan (41), warga Desa Banyu Glugur, Kecamatan Banyu Glugur, Kabupaten Situbondo.
Di Desa Karanganyar, Yogik mengontrak rumah sejak beberapa bulan lalu. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan sama sekali.
“Tersangka kami amankan di dalam rumah kontrakannya sekitar pukul 20.00 WIB, setelah kami mendapatkan informasi dari warga setempat,” ungkap Jayadi, Jum’at (13/1/23).
Jayadi mengatakan, selain menangkap pelaku pihaknya juga melakukan menggeledahan di dalam rumah tersebut. Hasilnya, didapati narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,76 gram, timbangan elektrik serta wadah sabu.
Menurut pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapatnya dari seorang warga inisial A-Z di Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. Berbekal pengakuan itu, pihaknya kemudian meminta pelaku transaksi kembali dengan A-Z.
“Sayangnya, saat transaksi dilakukan, A-Z ini menyuruh orang tak dikenal untuk mengantarkan pesanan dari tersangka. Setelah dicek, pesanan sabu tersebut ternyata tidak ada,” paparnya.
Kemudian, tersangka beserta barang bukti yang telah berhasil diamankan, dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk kepentingan penyelidikan. Saat ini tersangka dalam berada dalam sel tahanan mapolres setempat.
“Tersangka telah melakukan tindak pidana KUHP pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotoka,” urai Jayadi memungkasi. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R