Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Hukum & Kriminal · 13 Jan 2023 17:18 WIB

Jauh-jauh dari Situbondo, Pria ini Edarkan Sabu di Paiton


					Jauh-jauh dari Situbondo, Pria ini Edarkan Sabu di Paiton Perbesar

Paiton,- Satresnarkoba Polres Probolinggo meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Rabu (11/1/23) malam.

Kasatresnarkoba Polres Probolinggo AKP Ahmad Jayadi mengatakan, ungkap kasus bermula saat pihaknya mendapatkan aduan dari masyarakat bahwa di Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton, sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika.

Berdasarkan aduan tersebut, pihaknya kemudian bergerak ke lokasi kejadian. Setelah diselidiki, petugas akhirnya menangkap Yogik Setiawan (41), warga Desa Banyu Glugur, Kecamatan Banyu Glugur, Kabupaten Situbondo.

Di Desa Karanganyar, Yogik mengontrak rumah sejak beberapa bulan lalu. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan sama sekali.

“Tersangka kami amankan di dalam rumah kontrakannya sekitar pukul 20.00 WIB, setelah kami mendapatkan informasi dari warga setempat,” ungkap Jayadi, Jum’at (13/1/23).

Jayadi mengatakan, selain menangkap pelaku pihaknya juga melakukan menggeledahan di dalam rumah tersebut. Hasilnya, didapati narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,76 gram, timbangan elektrik serta wadah sabu.

Menurut pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapatnya dari seorang warga inisial A-Z di Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. Berbekal pengakuan itu, pihaknya kemudian meminta pelaku transaksi kembali dengan A-Z.

“Sayangnya, saat transaksi dilakukan, A-Z ini menyuruh orang tak dikenal untuk mengantarkan pesanan dari tersangka. Setelah dicek, pesanan sabu tersebut ternyata tidak ada,” paparnya.

Kemudian, tersangka beserta barang bukti yang telah berhasil diamankan, dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk kepentingan penyelidikan. Saat ini tersangka dalam berada dalam sel tahanan mapolres setempat.

“Tersangka telah melakukan tindak pidana KUHP pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotoka,” urai Jayadi memungkasi. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal