Menu

Mode Gelap
Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara PMII, HMI hingga GMNI Kompak Deklarasi Anti Politik Uang Kampanye Akbar Pamungkas, Handal Bersinar Bertekad Lanjutkan Visi misi Berkelanjutan Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir

Pemerintahan · 13 Jan 2023 08:10 WIB

Parkir Sembarangan di Alun-alun Kota Pasuruan, Toyota Innova Diangkut Derek


					Parkir Sembarangan di Alun-alun Kota Pasuruan, Toyota Innova Diangkut Derek Perbesar

Pasuruan,- Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan, mengangkut mobil yang tengah parkir di zona terlarang kawasan Alun-alun Kota Pasuruan bagian selatan, Kamis (12/1/2023) malam.

“Ini kami angkut karena mobil tersebut parkir di wilayah yang dilarang parkir,” kata Kasi Sarpras Dishub Kota Pasuruan, Hansyah Vadianto.

Menurut Hansyah, mobil jenis Toyota Innova dengan nomor polisi (nopol) N-1131-WA yang diangkut, dipindahkan ke parkir wisata Kota Pasuruan yang berada di Kelurahan Kandanggsapi, Kecamatan Purworejo menggunakan derek.

“Hari ini satu mobil yang kami pindahkan, kalau ada yang melanggar lagi kami tindak tegas. Kalau tidak ditindak tegas nanti banyak yang meniru parkir sembarangan,” ujarnya.

Sementara ini, dijelaskan Hansyah, pihaknya belum memberikan sanksi bagi pemilik kendaraan yang parkir sembarangan di Kawasan Alun-alun Kota Pasuruan.

“Jadi sementara tidak ada sangsi, hanya memberikan efek jera saja. Nanti apabila ada peningkatan akan ada sangsi denda,” jelas dia.

Usai mobil diangkut oleh petugas, pemilik mobil menghampiri petugas sembari marah-marah. Pemilik mobil merasa tidak bersalah, karena dia memarkirkan mobilnya di tempat tersebut dengan arahan tukang parkir.

Menanggapi hal itu, Hansyah mengatakan akan menyarankan tukang parkir bahwa tempat tersebut dilarang parkir. Selain itu Hansya kembali menegaskan kepada masyarakat untuk tidak parkir ditempat yang dilarang.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak parkir sembarangan di kawasan Alun-alun Kota Pasuruan, karena jika parkir tidak pada tempatnya, petugas Dishub akan menindak tegas,” pungkasnya. (*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman

23 November 2024 - 15:44 WIB

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Paripurna DPRD Lumajang, Nasdem-PKS Soroti Bengkaknya Alokasi Belanja Pegawai

14 November 2024 - 06:41 WIB

Trending di Pemerintahan