Menu

Mode Gelap
Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam Probolinggo Jadi Proyek Percontohan Sekolah Rakyat, Mensos Gus Ipul Sambangi Bupati Gus Haris Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen

Pemerintahan · 13 Jan 2023 08:10 WIB

Parkir Sembarangan di Alun-alun Kota Pasuruan, Toyota Innova Diangkut Derek


					Parkir Sembarangan di Alun-alun Kota Pasuruan, Toyota Innova Diangkut Derek Perbesar

Pasuruan,- Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan, mengangkut mobil yang tengah parkir di zona terlarang kawasan Alun-alun Kota Pasuruan bagian selatan, Kamis (12/1/2023) malam.

“Ini kami angkut karena mobil tersebut parkir di wilayah yang dilarang parkir,” kata Kasi Sarpras Dishub Kota Pasuruan, Hansyah Vadianto.

Menurut Hansyah, mobil jenis Toyota Innova dengan nomor polisi (nopol) N-1131-WA yang diangkut, dipindahkan ke parkir wisata Kota Pasuruan yang berada di Kelurahan Kandanggsapi, Kecamatan Purworejo menggunakan derek.

“Hari ini satu mobil yang kami pindahkan, kalau ada yang melanggar lagi kami tindak tegas. Kalau tidak ditindak tegas nanti banyak yang meniru parkir sembarangan,” ujarnya.

Sementara ini, dijelaskan Hansyah, pihaknya belum memberikan sanksi bagi pemilik kendaraan yang parkir sembarangan di Kawasan Alun-alun Kota Pasuruan.

“Jadi sementara tidak ada sangsi, hanya memberikan efek jera saja. Nanti apabila ada peningkatan akan ada sangsi denda,” jelas dia.

Usai mobil diangkut oleh petugas, pemilik mobil menghampiri petugas sembari marah-marah. Pemilik mobil merasa tidak bersalah, karena dia memarkirkan mobilnya di tempat tersebut dengan arahan tukang parkir.

Menanggapi hal itu, Hansyah mengatakan akan menyarankan tukang parkir bahwa tempat tersebut dilarang parkir. Selain itu Hansya kembali menegaskan kepada masyarakat untuk tidak parkir ditempat yang dilarang.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak parkir sembarangan di kawasan Alun-alun Kota Pasuruan, karena jika parkir tidak pada tempatnya, petugas Dishub akan menindak tegas,” pungkasnya. (*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kedapatan Mencuri di Bus, Pria Asal Jember Diamankan Penumpang Bus di Pasuruan

23 Maret 2025 - 22:10 WIB

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Tanaman Ganja Dilarang tapi Tumbuh Subur di Lumajang

23 Maret 2025 - 17:05 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Trending di Pemerintahan