Probolinggo,- Pelaku penganiayaan pegawai PDAM Kabupaten Probolinggo hingga mengakibatkan korban tewas yang terjadi pada Sabtu pagi (14/01/2023), berhasil ditangkap. Dari hasil penyelidikan, pelaku nekat melakukan aksinya lantaran istri pelaku berselingkuh dengan korban.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, kasus ini bermotif cinta terlarang. Pelaku Abdul Manan (31), warga Dusun Jawaan, Desa Jorongan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo sehari sebelumnya pelaku dengan istrinya Ayu Putri bertengkar lantaran sering pulang kerja terlambat.
Karena terus didesak oleh pelaku, Ayu mengakui perbuatannya. Ia telah bermain cinta terlarang dengan Dony Lukmana (31), warga Desa Jangur, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, yang tak lain merupakan korban.
Dari situlah, kata Kapolres, pelaku naik pitam dan merencanakan pembunuhan terhadap korban yang juga rekan kerjanya.
“Setelah merencanakan pembunuhan, pelaku kemudian berangkat dari rumahnya di Jorongan pukul 04.00 WIB, menuju rumah orangtuanya di Desa Tamansari, Dringu, Kabupaten Probolinggo untuk mengambil pisau, kemudian berangkat ke tempat kerjanya,” ujarnya.
Di tempat kerjanya, yakni di loket PDAM yang ada di Mal Pelayanan Publik (MPP), inilah pelaku menunggu korban datang. Setelah korban datang, pelaku yang sudah menunggunya kemudian melakukan penusukan dengan pisau yang dibawanya.
Akibat puluhan luka tusuk di tubuh korban mulai dari leher, dagu, dada, perut, hingga lengan, korban tewas di lokasi. Usai menganiaya korban, pelaku kabur.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Dringu. Dari keterangannya, pelaku melakukan penganiayaan kepada korban lantaran sakit hati karena istrinya selingkuh dengan korban,” imbuh AKBP Arsya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP, subsider pasal 351 ayat 3, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.