Menu

Mode Gelap
Inflasi Jember Meroket, Faktor Tarif Listrik dan Kenaikan Bahan Pokok? Puluhan Rumah Perdamaian Adhyaksa Didirikan di Kota Probolinggo, ini Tujuannya Diduga Gangguan Jiwa, Perempuan di Sukorejo Tewas Tertabrak Kereta Takut Dianiaya, Itulah Alasan Polres Lumajang Enggan Sebar Foto Dalang Ganja Dispar Lumajang Enggan Sebut Besaran Tiket Bagi Wisman Selama Ramadan, 200 Wanita di Probolinggo Gugat Cerai Suami, 155 Orang Resmi Menjanda

Pemerintahan · 16 Jan 2023 16:48 WIB

Inspektorat Dalami Status Kepegawaian Istri Tersangka Pembunuhan di MPP


					Inspektorat Dalami Status Kepegawaian Istri Tersangka Pembunuhan di MPP Perbesar

Probolinggo – Inspektorat Kabupaten Probolinggo turut mendalami peristiwa pembunuhan yang terjadi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Dringu, Kabupaten Probolinggo, Sabtu (14/1/2023) lalu. Pasalnya, tiga orang terkait dari kasus bermotif asmara tersebut, merupakan pegawai yang bertugas di area MPP yang notabene aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.

“Kami memang dalami kasusnya, khawatir para pihak yang terkait ada yang dari pegawai pemkab,” kata Inspektur Inspektorat setempat Tutug Edi Utomo, Senin (16/1/2023).

Ia menegaskan, yang menjadi perhatian utamanya dalam kasus tersebut ialah status kepegawaian dari istri tersangka atau selingkuhan korban, yang menjadi sebab terjadinya pembunuhan. Sebab, saat peristiwa itu mencuat, yang jelas status kepegawaiannya hanya tersangka dan korban yang merupakan pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat. Sementara istri pelaku diduga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab setempat.

Namun hingga saat ini pihaknya belum bisa memastikan status kepegawaian dari perempuan tersebut. Pihaknya pun akan terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait guna terus melakukan pendalaman kasus tersebut.

“Hasil koordinasi sementara, ketiganya merupakan pegawai PDAM. Namun masih terus kami konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memastikannya,” ujarnya.

Tutug juga menegaskan, semisal perempuan tersebut merupakan pegawai pemkab, pasti akan ada sanksi yang diberikan karena sudah melakukan pelanggaran dengan berselingkuh.

“Prinsipnya, setiap pelanggaran ada sanksinya. Dan jika itu pegawai PDAM, insya Allah pembinaannya (sanksinya, Red.) di internal PDAM, mudah-mudahan saya tidak salah,” tegasnya.(*) 

 

Penulis: Ali Ya’lu

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Duh! 18 ASN Pemkab Probolinggo Mangkir di Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran

8 April 2025 - 19:47 WIB

Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Pemkab Probolinggo Siapkan Sanksi bagi ASN Bolos

8 April 2025 - 08:06 WIB

Bunda Indah Akan Penuhi Alat Pertanian Modern Bagi Petani di Lumajang

7 April 2025 - 21:13 WIB

Ada SE MenPANRB, Pemkab Probolinggo Tetap Wajibkan Pegawai Masuk Kerja

7 April 2025 - 16:54 WIB

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Trending di Pemerintahan