Probolinggo – Inspektorat Kabupaten Probolinggo turut mendalami peristiwa pembunuhan yang terjadi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Dringu, Kabupaten Probolinggo, Sabtu (14/1/2023) lalu. Pasalnya, tiga orang terkait dari kasus bermotif asmara tersebut, merupakan pegawai yang bertugas di area MPP yang notabene aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
“Kami memang dalami kasusnya, khawatir para pihak yang terkait ada yang dari pegawai pemkab,” kata Inspektur Inspektorat setempat Tutug Edi Utomo, Senin (16/1/2023).
Ia menegaskan, yang menjadi perhatian utamanya dalam kasus tersebut ialah status kepegawaian dari istri tersangka atau selingkuhan korban, yang menjadi sebab terjadinya pembunuhan. Sebab, saat peristiwa itu mencuat, yang jelas status kepegawaiannya hanya tersangka dan korban yang merupakan pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat. Sementara istri pelaku diduga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab setempat.
Namun hingga saat ini pihaknya belum bisa memastikan status kepegawaian dari perempuan tersebut. Pihaknya pun akan terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait guna terus melakukan pendalaman kasus tersebut.
“Hasil koordinasi sementara, ketiganya merupakan pegawai PDAM. Namun masih terus kami konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memastikannya,” ujarnya.
Tutug juga menegaskan, semisal perempuan tersebut merupakan pegawai pemkab, pasti akan ada sanksi yang diberikan karena sudah melakukan pelanggaran dengan berselingkuh.
“Prinsipnya, setiap pelanggaran ada sanksinya. Dan jika itu pegawai PDAM, insya Allah pembinaannya (sanksinya, Red.) di internal PDAM, mudah-mudahan saya tidak salah,” tegasnya.(*)
Penulis: Ali Ya’lu
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.