Lumajang,- Pabrik perakitan motor listrik perdana di Kabupaten Lumajang, resmi dioperasikan, Senin (16/1/2023).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang tetap mengeluarkan ijin operasional kendaraan yang diklaim ramah lingkungan itu pembangunan infrastruktur pendukung seperti Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) belum dimiliki.
Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan, meski belum ada SPKLU di Lumajang, motor listrik yang dirakit di Kecamatan Kedungjajang ini disebut bisa menghemat pengeluaran masyarakat.
Sebab, kendaraan ini bisa dicas dimana saja. Termasuk di rumah dengan daya listrik hanya sebesar 450 watt.
“Kepada masyarakat, tentu ini operasionalnya murah dan ngecas cukup di rumah jadi hanya butuh 450 watt, di toko-toko juga bisa asal ada colokan,” kata Indah, Senin (16/1/23).
Sekedar diketahui, motor listrik ini bisa menempuh jarak hingga 70 kilometer saat kondisi baterai penuh dengan kecepatan maksimal mencapai 50 kilometer per jam.
Sementara, proses isi ulang baterainya membutuhkan waktu kurang lebih 7 jam. Meski lumayan lama, namun diyakini tidak akan mengurangi saya tarik masyarakat untuk memiliki kendaraan listrik.
Hadirnya pabrik perakitan kendaraan listrik di Lumajang ini, menurut Wabup Indah, sekaligus menjawab Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
“Sampai saat ini belum ada rencana menjadikan kendaraan ini sebagai kendaraan dinas di Lumajang. Sebab, jumlah kendaraan dinas yang ada masih mencukupi kebutuhan,” papar Bunda Indah.
Namun begitu, pihaknya mengaku tetap mempertimbangkan penggunaan kendaraan listrik demi penghematan energi dan kelestarian lingkungan.
“Untuk kendaraan dinas masih belum ya karena kendaraan dinas kita masih mencukupi, tapi ini menjadi potensi besar karena berbiaya murah operasionalnya juga murah. Kan pemerintah juga sedang menghemat, ini penting buat penghematan anggaran daerah. Jadi ke depan berpotensi ke arah sana (penggunaan mobil listrik,” urainya panjang lebar. (*)
Editor : Mohamad S
Publisher : Zainullah FT