Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 19 Jan 2023 16:18 WIB

Ketua LSM yang Terjerat Kasus Sabu Segera Jalani Sidang


					SEGERA SIDANG: Agus Cukil saat diinterogasi Kapolres Probolinggo, beberapa waktu lalu. (foto: Ainul Jannah). Perbesar

SEGERA SIDANG: Agus Cukil saat diinterogasi Kapolres Probolinggo, beberapa waktu lalu. (foto: Ainul Jannah).

Kraksaan,- Masih ingat dengan kasus hukum yang menjerat Agus Jalaluddin alias Agus Cukil (44)? Kasus hukum yang menimpa ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) itu, bakal segera disidangkan.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Probolinggo Rustam mengatakan, berkas perkara kasus narkoba aktivis yang tercatat sebagai warga Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan itu hampir rampung.

Sampai saat ini, Kamis (19/1/23), berkas yang diterima dari Satresnarkoba Polres Probolinggo tinggal penelitian saja. Selanjutnya, pihaknya akan menerbitkan laporan kelengkapan berkas agar perkara itu segera disidangkan.

“Jadi posisi berkas sudah di kami, nanti setelah berkas lengkap semua akan kami terbitkan laporan P21 atau laporan kelengkapan berkas. Kemudian akan kami limpahkan ke PN Negeri Kraksaan untuk disidangkan,” terangnya.

Meski demikian, Rustam belum bisa memastikan kapan berkas bisa dilimpahkan. “Berkas saat ini sedang diteliti oleh tim JPU-nya,” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Agus Cukil diringkus Satresnarkoba Polres Probolinggo saat sedang pesta sabu di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Selasa (27/9/22) lalu.

Dalam penggerebekan itu, petugas kepolisian menemukan barang bukti (BB) berupa 112, 68 gram sabu, uang tunai Rp. 27 juta, 1 pack plastik klip, 1 korek api, 1 selang kecil alat hisap sabu, dan beberapa buku tabungan. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal