Pasuruan,- Edi Suwandi (42) warga Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan diringkus petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan, Kamis (19/1/2023) sore.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, Edi ditangkap karena diduga kuat telah melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Terduga pelaku melakukan aksi bejatnya di sebuah pekarangan rumah yang berada di lingkungan Pesanggrahan, Kelurahan Gempeng, Kecamatan Bangil.
Awalnya, pelaku mendatangi korban yang saat itu berada di rel kereta api. Pelaku kemudian merangkul paksa korban lalu membawanya ke pekarangan. Sesampainya di pekarangan, pelaku langsung memperkosa korban.
“Pelaku membuka paksa celana korban lalu menyetubuhi korban,” kata Farouk kepada wartawan, Jumat (20/1/23).
Puas menggagahi korban, dijelaskan Farouk, pelaku lantas mengancam korban agar ia tidak boleh menceritakan perbuatan pelaku kepada siapapun.
“Namun setelah itu korban lari pulang melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya,” jelasnya.
Mendengar cerita dari anaknya, orang tua korban berang. Mereka kemudian melapor ke Mapolres Pasuruan atas kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
“Saat petugas kami olah TKP, terduga pelaku berada di dekat tempat tersebut. Kemudian pelaku diamankan ke Polres Pasuruan untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Farouk. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Zainullah FT