Menu

Mode Gelap
KPU Pasuruan Tetapkan DPTb, Bangil Catat Pemilih Masuk Tertinggi, Grati Dominasi Pemilih Keluar Logistik Pilkada di Kab. Probolinggo Mulai Didistribusikan, Segini Jumlahnya Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara PMII, HMI hingga GMNI Kompak Deklarasi Anti Politik Uang Kampanye Akbar Pamungkas, Handal Bersinar Bertekad Lanjutkan Visi misi Berkelanjutan

Hukum & Kriminal · 20 Jan 2023 14:49 WIB

Bejat! Pria di Bangil Gagahi Anak Dibawah Umur sambil Diancam


					BEJAT: Terduga pelaku pemerkosaan anak dibawah umur, Edi Suwandi. (foto: Moh. Rois). Perbesar

BEJAT: Terduga pelaku pemerkosaan anak dibawah umur, Edi Suwandi. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Edi Suwandi (42) warga Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan diringkus petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan, Kamis (19/1/2023) sore.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, Edi ditangkap karena diduga kuat telah melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Terduga pelaku melakukan aksi bejatnya di sebuah pekarangan rumah yang berada di lingkungan Pesanggrahan, Kelurahan Gempeng, Kecamatan Bangil.

Awalnya, pelaku mendatangi korban yang saat itu berada di rel kereta api. Pelaku kemudian merangkul paksa korban lalu membawanya ke pekarangan. Sesampainya di pekarangan, pelaku langsung memperkosa korban.

“Pelaku membuka paksa celana korban lalu menyetubuhi korban,” kata Farouk kepada wartawan, Jumat (20/1/23).

Puas menggagahi korban, dijelaskan Farouk, pelaku lantas mengancam korban agar ia tidak boleh menceritakan perbuatan pelaku kepada siapapun.

“Namun setelah itu korban lari pulang melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya,” jelasnya.

Mendengar cerita dari anaknya, orang tua korban berang. Mereka kemudian melapor ke Mapolres Pasuruan atas kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

“Saat petugas kami olah TKP, terduga pelaku berada di dekat tempat tersebut. Kemudian pelaku diamankan ke Polres Pasuruan untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Farouk. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal