Menu

Mode Gelap
Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga Halal Bihalal di Pasuruan, Gus Hilman Gelorakan Semangat Pengembangan Riset dan Literasi Puncak Arus Balik, Jalur Lumajang – Malang Via Piket Nol Lancar Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember

Berita Pantura · 20 Jan 2023 17:09 WIB

Dishub Ganti Isi Pesan Pengeras Suara ‘Traffic Light’, Isinya Pencabutan Data Kendaraan


					RAMAI: Sejumlah Pengendara Sedang melintas di Traffic Light Kraksaan (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

RAMAI: Sejumlah Pengendara Sedang melintas di Traffic Light Kraksaan (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo mulai mengganti isi pesan pengeras suara yang terdapat di sejumlah traffic light. Salah satunya di traffic light di Jalur Pantura Krkasaan.

Dalam pesannya, terdapat dua hal penting yang disampaikan kepada para pengguna jalan. Pertama, terkait ketaatan pembayaran pajak bagi para pemilik kendaraan. Dijelaskan, para pemilik kendaraan yang tidak melakukan pembayaran pajak setidaknya selama dua tahun, maka registrasi kendaraannya akan dicabut dan kendaraan tersebut dianggap kendaraan bodong.

Kedua, imbauan kepada para pemilik kendaraan angkutan umum angkutan barang untuk rutin melakukan uji kir. Selain untuk memastikan kelayakan kendaraan untuk beroperasi, dengan melakukan uji kir, para pemilik kendaraan tersebut juga dapat membantu pendapatan daerah.

Sebelumnya, isi pesan dari pengeras suara di traffic light tersebut berkaitan imbauan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

“Kami ganti karena memang PMK sudah cukup terkendali, dan di sisi lain saat ini ada aturan baru terkait pajak kendaraan. Makanya kami ganti dengan imbauan pembayaran pajak sekaligus untuk melakukan uji kir,” kata Kasi Pemeliharaan Sarana Prasarana Dishub setempat, Asminanik, Jumat (20/1/2023).

Di sisi lain, Kanit Registrasi dan Identifikasi Polres Probolinggo Iptu Hartawan mengatakan, kendaraan bermotor yang telah dihapus, tidak dapat diregsitrasi kembali. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 74 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sehingga, jika tidak dapat diregsitasikan kembali, kendaraan bermotor tersebut bakal berstatus bodong permanen dan dilarang dioperasikan di jalan umum.

“Penghapusan data kendaraan dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK,” ujarnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kedapatan Mencuri di Bus, Pria Asal Jember Diamankan Penumpang Bus di Pasuruan

23 Maret 2025 - 22:10 WIB

Tanaman Ganja Dilarang tapi Tumbuh Subur di Lumajang

23 Maret 2025 - 17:05 WIB

Penemuan Ribuan Koin Kuno di Pasuruan Segera Diteliti

28 Januari 2025 - 16:44 WIB

Target PAD Lumajang Melalui Pajak Sebesar Rp170 Miliar

3 Januari 2025 - 11:03 WIB

Pendapatan PBB-P2 Belum Maksimal, BPRD Lumajang Akan Grebeg Desa yang Capaiannya Rendah

2 Januari 2025 - 16:13 WIB

Antisipasi Lonjakan Penumpang saat Nataru, KAI Daop 9 Jember Operasikan Satu KA Tambahan

25 Desember 2024 - 13:27 WIB

Balos Tampilkan Karakteristik Batik Khas Lumajang

22 Desember 2024 - 15:50 WIB

Diguyur Hujan Deras, Gelora Merdeka Kraksaan Banjir

16 Desember 2024 - 18:19 WIB

Banjir Tahunan Resahkan Warga Pasuruan, Dewan Desak Pemprov Jatim Segera Normalisasi Sungai

16 Desember 2024 - 13:20 WIB

Trending di Berita Pantura