Lumajang,- Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Lumajang mencatat jumlah pernikahan dini atau dispensasi nikah selama Tahun 2022 mencapai 856 perkara.
Angka itu menempatkan Kabupaten Lumajang di peringkat 5 dengan angka pernikahan anak di bawah umur tertinggi di Jawa Timur.
Meski demikian, angka itu turun tiga strip dibanding tahun sebelumnya yang menempati peringkat ke dua di Jawa Timur dengan total 903 perkara.
Peringkat 1 ditempati Kabupaten Malang dengan 1.434 perkara, lalu Kabupaten Jember 1.357 perkara, kemudian Kabupaten Probolinggo 1.136 perkara, dan peringkat 4 Kabupaten Banyuwangi 877 dengan perkara.
Hakim PA Kabupaten Lumajang Anwar mengatakan, selama tiga tahun terakhir, angkah pernikahan dini di Kabupaten Lumajang dalam tiga tahun terakhir memang mengalami penurunan.
Rinciannya, tahun 2020, jumlah perkara dispensasi kawin yang ditangani sebanyak 1.046 perkara. Sementara, tahun 2021 terdapat 903 perkara.
“Memang ada penurunan kalau kita lihat dari grafik, tapi jumlah ini masih terbilang tinggi. Jadi, pemerintah harus terus melakukan evaluasi agar anak-anak ini tidak kebelet menikah,” kata Anwar, Jum’at (20/1/2023).
Dari 856 permohonan dispensasi kawin yang masuk ke Pengadilan Agama Kabupaten Lumajang, seluruhnya dikabulkan oleh majelis hakim.
Sebab, kata Anwar, hal itu dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Seperti misalnya gunjingan para tetangga yang bisa menyebabkan beban psikis bagi anak dan berakibat munculnya tindak kriminal lantaran belum kuat secara mental.
“Rata-rata dikabulkan, ya karena kita ingin menghindari mudarat yang lebih besar, karena mereka yang mengajukan ini rata-rata sudah pernah tidur bersama, bahkan ada yang sudah hamil,” terang Anwar.
“Daripada membuat gaduh di tengah masyarakat, ya lebih baik dinikahkan saja, setidaknya orang melihat sudah ada yang bertanggungjawab,” pungkas dia. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Zainullah FT