Menu

Mode Gelap
Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam

Hukum & Kriminal · 20 Jan 2023 14:45 WIB

Petani asal Gading ini Kalap lalu Bakar Mobil Milik Pemborong, Motifnya?


					TERSANGKA: Abdus Syukur saat diinterogasi Kapolres Probolinggo, AKBP. Teuku Arsya Khadafi. (foto: Ainul Jannah). Perbesar

TERSANGKA: Abdus Syukur saat diinterogasi Kapolres Probolinggo, AKBP. Teuku Arsya Khadafi. (foto: Ainul Jannah).

Pajarakan,- Pelaku pembakaran mobil jenis Daihatsu Terios milik pemborong, Saman (41) warga Desa Kedungsumur, Kecamatan Pakuniran, akhirnya terungkap.

Ternyata, pelaku teror bakar mobil yang sudah ditetapkan sebagai tersangka merupakan seorang petani asal Desa Batur, Kecamatan, Gading, Kabupaten Probolinggo, yakni Abdus Sukur (37).

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, motif tersangka membakar mobil korban lantaran menyangka dilaporkan oleh korban ke petugas kepolisian karena telah memotong dan mengangkat kayu hutan di Desa Batur, Kecamatan Gading.

“Dari keterangan tersangka, motif ia membakar mobil korban yakni karena mengira korban melapor kepada kami tentang pemotongan kayu hutan yang dilakukan oleh tersangka,” kata Kapolres Arsya Khadafi saat rilis kasus di Polres Probolinggo, Jum’at (20/1/23).

Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) imbuh Arsya, mobil dibakar pelaku dengan cara naik dan lompat dari pagar besi garasi lalu masuk ke dalam garasi, lantas dibakar.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dua pasal sekaligus. Meliputi tindak pidana pembakaran mobil dan perusakan hutan seiring kegiatannya melakukan pembalakan liar.

“Tersangka dijerat pasal 406 KUHP tindak pidana pembakaran mobil dan pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” urai Kapolres.

Kepada polisi, tersangka mengaku menyesali perbuatannya. Ia sadar perbuatannya telah merugikan orang lain. “Saya menyesal telah melakukan hal ini,” kata tersangka.

Diberitakan sebelumnya, mobil milik Saman (41) warga Desa Kedungsumur, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, ditemukan terbakar, Rabu (4/1/23) sekira pukul 02.30 WIB.

Saat itu, korban sedang beristirahat di dalam kamar rumahnya tetiba mendengar suara ledakan dari arah garasi mobilnya. Setelah di cek, mobil daihatsu terios putih ber nomor polisi (nopol) W 1319 WG miliknya telah terbakar. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal