Menu

Mode Gelap
Kisruh Pemilihan Ketua RW, Warga Luruk Kantor Kelurahan Rumah di Kraksaan Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar Suami Pasca Tengkar dengan Istri Cek PMK di Pasar Hewan Wonoasih, Pj. Gubernur Jatim Jamin Pasar Hewan Tetap Dibuka Harga Cabai Rawit Mahal, Petani Justru Mengeluh Gagal Panen karena Cuaca Hujan Edarkan Sabu, Pemuda Asal Panggungrejo Diciduk Polisi Kasus PMK di Lumajang Mencapai 983, 766 Diantaranya Dinyatakan Sembuh, 147 Lainnya Belum Sembuh

Sosial · 21 Jan 2023 14:29 WIB

Sering Bertengkar, 2.251 Wanita Muda di Lumajang Gugat Cerai Suami


					CERAI: Selama tahun 2022, 2.251 wanita muda di Lumajang gugat cerai suami. (foto: ilustrasi) Perbesar

CERAI: Selama tahun 2022, 2.251 wanita muda di Lumajang gugat cerai suami. (foto: ilustrasi)

Lumajang,- Sepanjang Tahun 2022, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Lumajang menerima 3.203 berkas permohonan perceraian pasangan suami istr (pasutri).

Dari jumlah itu, cerai gugat atau cerai yang diajukan istri sebanyak 2.251 perkara. Sedangkan, suami menceraikan istrinya atau cerai talak sebanyak 952 perkara.

Adapun jumlah gugatan yang dikabulkan oleh majelis hakim PA Lumajang sebanyak 2.994 perkara. Sedangkan, sisanya ada yang ditolak, digugurkan, maupun dicabut oleh pemohon.

Hakim PA Kabupaten Lumajang, Anwar mengatakan, faktor pendorong perceraian tahun 2022, didominasi oleh perselisihan dan pertengkaran terus menerus antara suami dan istri.

Rinciannya, faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus antara suami dan istri 1485 perkara; masalah ekonomi 969 perkara; dan meninggalkan salah satu pihak 411 perkara.

Sementara, kekerasan dalam rumah tangga sebanyak 51 perkara, mabuk 37 perkara, judi 22 perkara, dan kawin paksa 6 perkara. Kemudian dihukum penjara 5 perkara, cacat fisik 5 perkara, poligami 2 perkara serta murtad 1 perkara.

“Terbanyak memang perselisihan, sekitar 50 persen, berikutnya karena masalah ekonomi, dan meninggalkan salah satu pihak,” kata Anwar, Sabtu (21/1/2023).

Menurut Anwar, pasangan yang sudah bercerai rata-rata dibawah 40 tahun. Dulunya, pasangan ini melangsungkan pernikahannya sebelum cukup umur. Sehingga, secara kemampuan mengontrol diri secara batin, mental, dan ekonomi masih belum stabil.

“Rata-rata yang mengajukan cerai itu ya yang dulunya minta dispensasi nikah. Nah, mereka ini kan yang dulu memaksa menikah walaupun secara mental belum siap, ekonomi juga rata-rata usia segitu belum stabil,” jelas Anwar.

Anwar mengimbau, setiap pasangan yang sedang kasmaran dan hendak melangsungkan pernikahan untuk mengikuti bimbingan pra-nikah yang dilaksanakan Kantor Urusan Agama (KUA) masing-masing.

Tujuannya, saat pasangan ini mengarungi bahtera rumah tangga, bisa menghadapi segala dinamika dan permasalahan yang terjadi,” imbaunya

Selain itu, Anwar juga mengajak orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan putra-putrinya agar tidak sampai terjadi pernikahan dibawah umur karena faktor hamil diluar nikah.

“Walaupun ya menikah itu anjuran agama, tapi sayogyanya jika memang sudah siap secara fisik, mental, dan lain sebagainya. Karena menikah ini kan ibadah, jangan sampai niat ibadah ini berakhir dengan dosa yang sangat dibenci Allah,” pungkasnya. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Evaluasi Mitigasi Bencana, Gus Haris Kunjungi Rumah Tertimpa Pohon di Paiton

13 Januari 2025 - 15:09 WIB

Girangnya Siswa SD di Probolinggo, Dapat Makanan Bergizi Gratis dari Polisi

10 Januari 2025 - 18:16 WIB

Masyarakat Lumajang Diminta Bisa Bedakan Pupuk Legal dan Ilegal

9 Januari 2025 - 14:07 WIB

KAI Daop 9 Jember Angkut 187.887 Penumpang Selama Libur Nataru

8 Januari 2025 - 19:22 WIB

Nestapa Rudi Hartono, 2 Tahun Terbaring Sakit di Gubuk Sempit

7 Januari 2025 - 21:19 WIB

Korban Uang Palsu di Lumajang Tak Jadi Lapor Polisi

7 Januari 2025 - 14:40 WIB

Kabar Awal Tahun, 2.334 Wanita Bersuami di Probolinggo Resmi Menjanda

6 Januari 2025 - 19:25 WIB

KAI Daop 9 Jember Siapkan Amus Antisipasi Tingginya Curah Hujan di Lumajang

3 Januari 2025 - 10:55 WIB

12 Hari Momentum Nataru, KAI Daop 9 Jember Layani 260 Ribu Penumpang

1 Januari 2025 - 14:47 WIB

Trending di Sosial