Menu

Mode Gelap
Diduga Diculik, Santri Pondok Metal Pasuruan Hilang saat Belanja Hadapi Kasus Pelecehan Siswa, Disdikbud Lumajang Buat Crisis Center Ditinggal Bepergian, Rumah dan Dapur Warga di Kota Probolinggo Ludes Terbakar Karyawati Eratex Kena Begal di Maron, Motor Dirampas 174 Warga Kota Probolinggo Bakal Naik Haji, Diminta Segera Lunasi BPIH Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Gus Hilman Dicurhati soal Infrastruktur hingga Pelajar Putus Sekolah

Sosial · 21 Jan 2023 14:29 WIB

Sering Bertengkar, 2.251 Wanita Muda di Lumajang Gugat Cerai Suami


					CERAI: Selama tahun 2022, 2.251 wanita muda di Lumajang gugat cerai suami. (foto: ilustrasi) Perbesar

CERAI: Selama tahun 2022, 2.251 wanita muda di Lumajang gugat cerai suami. (foto: ilustrasi)

Lumajang,- Sepanjang Tahun 2022, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Lumajang menerima 3.203 berkas permohonan perceraian pasangan suami istr (pasutri).

Dari jumlah itu, cerai gugat atau cerai yang diajukan istri sebanyak 2.251 perkara. Sedangkan, suami menceraikan istrinya atau cerai talak sebanyak 952 perkara.

Adapun jumlah gugatan yang dikabulkan oleh majelis hakim PA Lumajang sebanyak 2.994 perkara. Sedangkan, sisanya ada yang ditolak, digugurkan, maupun dicabut oleh pemohon.

Hakim PA Kabupaten Lumajang, Anwar mengatakan, faktor pendorong perceraian tahun 2022, didominasi oleh perselisihan dan pertengkaran terus menerus antara suami dan istri.

Rinciannya, faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus antara suami dan istri 1485 perkara; masalah ekonomi 969 perkara; dan meninggalkan salah satu pihak 411 perkara.

Sementara, kekerasan dalam rumah tangga sebanyak 51 perkara, mabuk 37 perkara, judi 22 perkara, dan kawin paksa 6 perkara. Kemudian dihukum penjara 5 perkara, cacat fisik 5 perkara, poligami 2 perkara serta murtad 1 perkara.

“Terbanyak memang perselisihan, sekitar 50 persen, berikutnya karena masalah ekonomi, dan meninggalkan salah satu pihak,” kata Anwar, Sabtu (21/1/2023).

Menurut Anwar, pasangan yang sudah bercerai rata-rata dibawah 40 tahun. Dulunya, pasangan ini melangsungkan pernikahannya sebelum cukup umur. Sehingga, secara kemampuan mengontrol diri secara batin, mental, dan ekonomi masih belum stabil.

“Rata-rata yang mengajukan cerai itu ya yang dulunya minta dispensasi nikah. Nah, mereka ini kan yang dulu memaksa menikah walaupun secara mental belum siap, ekonomi juga rata-rata usia segitu belum stabil,” jelas Anwar.

Anwar mengimbau, setiap pasangan yang sedang kasmaran dan hendak melangsungkan pernikahan untuk mengikuti bimbingan pra-nikah yang dilaksanakan Kantor Urusan Agama (KUA) masing-masing.

Tujuannya, saat pasangan ini mengarungi bahtera rumah tangga, bisa menghadapi segala dinamika dan permasalahan yang terjadi,” imbaunya

Selain itu, Anwar juga mengajak orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan putra-putrinya agar tidak sampai terjadi pernikahan dibawah umur karena faktor hamil diluar nikah.

“Walaupun ya menikah itu anjuran agama, tapi sayogyanya jika memang sudah siap secara fisik, mental, dan lain sebagainya. Karena menikah ini kan ibadah, jangan sampai niat ibadah ini berakhir dengan dosa yang sangat dibenci Allah,” pungkasnya. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

174 Warga Kota Probolinggo Bakal Naik Haji, Diminta Segera Lunasi BPIH

21 April 2025 - 19:52 WIB

Fenomena Tabrakkan Diri ke Kereta Api Mulai Marak di Kota Probolinggo, ini Kata Psikolog

21 April 2025 - 15:59 WIB

Kembalikan Layanan Penerbangan, Bandara Notohadinegoro Jember Direvitalisasi

20 April 2025 - 17:46 WIB

Bupati Lumajang Nilai Kinerja Tim SAR Cari Candra Sudah Maksimal

20 April 2025 - 16:19 WIB

Pengajuan Dispensasi Pernikahan di Jember Jadi Lebih Rumit, Masyarakat Khawatir

19 April 2025 - 21:18 WIB

Secercah Asa Fatayat NU Menapaki 279 Tahun Usia Kabupaten Probolinggo

18 April 2025 - 22:17 WIB

Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran

18 April 2025 - 19:53 WIB

Megawati Hangestri Pulang ke Jember, Disambut Meriah bak Pahlawan

15 April 2025 - 19:14 WIB

Pasca Lebaran, Pemohon Administrasi Kependudukan di Jember Melonjak

13 April 2025 - 20:25 WIB

Trending di Sosial